Berita Lubuklinggau

Praperadilan Ditolak, Daryadi Tersangka Korupsi BUMD PT Mura Sempurna Cari Upaya Hukum Lain

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praperadilan ditolak PN Kelas IA Kota Lubuklinggau, Daryadi tersangka kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna mengajukan upaya hukum lain. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Lubuklinggau, Kamis (31/8/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Lubuklinggau, Daryadi tersangka kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna mengajukan upaya hukum lain. 

Sidang praperadilan kasus penyertaan modal PT Mura Sempurna (Perseroda) berlangsung Kamis, 31 Agustus 2023 dimulai pukul 14:30 WIB.

korupsi BUMD Mura Sempurna ini berlangsung Kamis, 31 Agustus 2023 dimulai pukul 14:30 WIB.

Majelis hakim tunggal Afif Januarsyah Saleh dalam putusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Daryadi.

Majelis hakim menyatakan bahwa langkah jaksa menetapkan Daryadi sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Selain itu, hakim juga mencatat bahwa dalam kasus ini terdapat tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," terang Hakim Tunggal Afif dalam persidangan, Kamis (31/8/2023) sore.

Baca juga: Warga Dusun 3 Desa Manten Banyuasin Tak Susah Lagi Pikul Hasil Panen, Bangun Jalan Pakai Dana Desa

Sebelumnya, Daryadi mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang dijatuhkan penegak hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan korupsi di PT Mura Sempurna (Perseroda) dengan merugikan negara sebesar 6,2 miliar rupiah.

Dalam sidang ini Daryadi diwakili oleh penasehat hukumnya, H. Indra Cahaya, SH, MH, sedangkan pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diwakili oleh kasubsi penuntutan, Jauhari, SH.

Kuasa hukum Daryadi, Indra Cahaya, menyatakan bahwa seorang pengacara tidak boleh memberikan komentar di luar pengadilan.

Namun, dia menyampaikan rasa terima
kasih kepada hakim atas putusan tersebut dan mengatakan bahwa mereka akan mencari upaya lain.

Sementara, Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menyampaikan bahwa putusan sidang praperadilan menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon (Daryadi)

Menurutnya, penahanan Dariyadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal tetap dilanjutkan selama 40 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara (P21) ke Tipikor Palembang.

Penetapan Tersangka Seolah Dipaksakan

Sebelumnya, Daryadi, satu dari tiga tersangka korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

Direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan) ini menilai penetapan tersangkanya tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat BUMD PT Mura Sempurna.

Proses sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Afif Januarsah Saleh di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (23/8/2023) siang.

Dalam tuntutannya Indra Cahaya Kuasa Hukum Tersangka Daryadi menyampaikan, penetapan tersangka Daryadi seolah dipaksakan oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

"Karena belum ada hasil audit terkait kasus ini karena Daryadi ini merupakan karyawan swasta," ungkap Indra pada wartawan.

Indra meminta bila ada kasus korupsi dalam kerjasama itu silahkan diusut, namun yang harus diusut itu adalah Andriyanto karena sebagai direktur PT. Musi Rawas Sempurna.

"Buktikan dulu nanti kalau perkembangannya melibatkan orang lain secara langsung, maka akan diajukan pemeriksaan," ujarnya.

Indra juga mengungkapkan, bila perjanjian antara Daryadi sebagai PT Tapos Andalas Nusantara dengan PT Mura Sempurna sudah dilakukan dan dijalankan.

"Dalam kerjasama itu apabila tidak betah lagi dia (PT Mura Sempurna) klaim karena ada dalam perjanjian pasal 5 itu," ungkapnya.

Bahkan, untuk menutupi kekurangan itu PT Mura Sempurna Perseroda melakukan peminjaman mobil dari PT Tapos sejumlah 15 unit dengan total tagihan Rp. 4 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda. Jadi dalam kasus ini kita siap menjadi saksi bukan ditetapkan dalam tersangka. Kasus ini seolah dipaksakan itu kita uji di Pengadilan pada hari ini (red)," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar Daryadi tidak boleh ditahan dan nama baiknya di pulihkan sebelum ada putusan yang menyatakan Daryadi bersalah.

"Tuntutan kita tidak boleh ditahan Daryadi, kalau mau sebagai saksi silahkan saja, sebelum ada putusan menyatakan Daryadi Korupsi di BUMD itu. Masalah duit itu ke mana urusan dia (BUMD) mana kita tahu, kalau juga tidak nyaman boleh balik karena mereka tidak bisa mengurusnya," ungkapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini