Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Kata Nadiem Makarim Soal Pengganti Tugas Akhir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Begini Penjelasan Nadiem Makarim dan Syaratnya

TRIBUNSUMSEL.COM - Nadiem Makarim atau yang akrab disapa Nadiem Karim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Indonesia, telah mengeluarkan kebijakan baru untuk seluruh mahasiswa terkait syarat kelulusan.

Kebijakan tersebut yakni tidak mewajibkan setiap mahasiswa untuk membuat atau menyelesaikan skripsi yang sebelumnya merupakan salah satu syarat kelulusan.

Aturan terkait mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal ini telah disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.

"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Merujuk pada situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.

Dan penerapan aturan baru tersebut sudah mulai berlaku.

"Ya, mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan." Ungkap Nadiem Makarim, dalam Bangkapos.com (30/8/2023).

Syarat mahasiswa tidak wajib skripsi ini adalah prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.

Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Kontan.co.id dalam Bangkapos.com (30/9/2023).

Dirinya juga menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," Tutupnya.

Menanggapi kebijakan baru Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi dari syarat lulus mahasiswa, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmanwan, setuju dengan hal tersebut.

Sejumlah perguruan tinggi, ujarnya, bahkan sudah mulai menerapkannya. Salah satunya Universitas Terbuka.

"Di UT itu kan tidak ada skripsi, tapi lulusannya ada yang bisa melanjutkan ke Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8), Dalam TribunJabar.id (30/8/2023).

Namun, karena hal itu kini sudah menjadi kebijakan nasional, ujar Cecep, perlu diperjelas seperti apa saja bentuk lain dari tugas akhir selain skripsi tersebut.

Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.

"Bukan berarti tidak boleh skripsi, tapi boleh bentuk lain. Misalnya, kalau menganggap disiplin ilmu ini cocoknya skripsi, ya skripsi. Tapi, lebih bijak juga kalau Kaprodi itu memberikan pilihan saja kepada mahasiswa," katanya.

Setelah kebijakan ini resmi diterapkan, kata Cecep, setiap perguruan tinggi juga harus diberi waktu untuk beradaptasi dengan membuat aturan turunannya.

Baca Berita dan Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Berita Terkini