Ratu Narkoba Aceh Ditangkap

BNN Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang Dilakukan Nyonya N Ratu Narkoba, Imbas Gaya Hidup Hedon

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyonya N, alias Han alias Nisa, Incess UBAS Asal Aceh Bandar Narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi didalangi nyonya N alias Han alias Nisa Alais Incess Ubas kini jadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN).

Melansir dari TribunJakarta.com, Kamis (24/8/2203) Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya akan menyelidiki unsur TPPU karena dari hasil penyelidikan Nyonya N memiliki gaya hidup mewah.

"Memang memiliki gaya hidup hedon. Pada akun TikTok juga banyak konten-konten yang luar biasa memperlihatkan kekayaan, sosialita," kata Pudjo.

Diduga barang-barang mewah yang diunggah dalam konten Instagram dan TikTok tersebut dibeli dari uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dijalankan Nyonya N.

Aliran uang dari hasil peredaran sabu dan ekstasi ini yang akan didalami BNN, termasuk apakah konten barang mewah di media sosial tersebut dibuat untuk mengecoh petugas.

"Pendalaman apa ada hubungan antara gaya hidup hedon, sosialita, membuat konten di Instagram, Tiktok dan lain-lain apakah sebagai cara untuk menutupi kegiatan ilegal yang dilakukan," ujarnya.

Pudjo menuturkan bila dari hasil penyidikan barang-barang mewah milik N terbukti merupakan hasil TPPU dari uang narkoba, maka aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.

Sama dengan barang bukti sabu sebanyak 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi yang diamankan jajaran BNN sebagai barang bukti saat meringkus N pada Selasa (8/8/2023) lalu.

"Akan didalami apakah rumah, mobil, tas, jam, perhiasan yang mewah dan lain-lain apakah hasil dari bisnis ilegal. Yang perlu dilacak lebih lanjut perputaran uang, layering hasil kejahatan," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran BNN mmeringkus Nyonya N dan komplotannya pada Selasa (8/8/2023) di wilayah Aceh atas kasus kepemilikan sabu sebanyak 52.520 gram, serta 323.822 butir ekstasi.

Pengangkapan bermula ketika BNN orang kaki tangan Nyonya N, yakni M alias PM alias APA, AR alias R yang merupakan suami N, H alias A, dan N di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan R, A, dan tersangka N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.

Penyidikan berlanjut hingga akhirnya BNN meringkus dua pelaku utama pada lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, yaitu H alias N atau Nyonya N, dan Ma alias Ab.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan kedua pelaku memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan eksekusi hingga ke tingkat bandar lebih kecil.

"Keduanya sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan," kata Golose, Jumat (18/8/2023).

Penangkapan Nyonya N dengan barang bukti sebanyak itu membuat sang bandar dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh.

(*)

Berita Terkini