Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Komedian Debi Ceper kini dinyatakan tak bersalah usai sempat dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik seorang siswi SMP.
Bahkan kini Debi Ceper yang dinyatakan tak bersalah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik seorang siswi SMP mengungkapkan syukur dengan menangis haru dilansir dari akun instagram @debiceper23, Rabu (9/8/2023).
Dalam unggahan terbarunya Debi Ceper mengungkapkan rasa syukur usai dirinya dinyatakan tak bersalah atas kasus yang menimpanya.
Debi Ceper merasa lega lantaran dirinya mendapat keadilan setelah sebelumnya dituding melakukan pencemaran nama baik seorang siswi SMP yakni Fadiyah Alkaff.
"Alhamdulillah atas izin Allah setajam apapun pedang keadilan tak akan mampu memenggal orang yang tidak bersalah," kata Debi.
Tak hanya itu saja, Debi Ceper juga memberikan klarifikasi membenarkan jika kasusnya sudah diberentikan oleh pihak kepolisian Polda Jambi.
Sebab Debi Ceper dinyatakan tak bersalah terkait laporan mencemarkan nama baik seorang siswi SMP.
"Assalamualaikum wr. wb. Halo semuanya, disini saya atas nama Debi Ceper ingin menyampaikan perkembangan kasus saya tempo lalu.
Pertama informasi dari pihak kepolisian Polda Jambi kepada saya Alhamdulillah kasus saya sudah diberentikan karena saya Debi Ceper terbukti tidak bersalah terkait laporan kepada saya dan InshaAllah akan saya jadikan pelajaran dengan kejadian yang menimpa saya saat ini akan saya jadikan pengalaman yang sangat berharga," katanya.
"Terakhir, saya mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan para pengikut saya di media sosial agar semuanya kembali seperti semula dan tetap selalu dukung Debi Ceper disini, terima kasih, wassalamualaikum wr.wb, shalom, om swastiastu, salam kebajikan," sambung Debi Ceper ditutup dengan bersujud.
Lebih jauh, sebelumnya diketahui bahwa Debi Ceper terseret kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff dihentikan Polda Jambi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengiyakan soal penghentian laporan tersebut.
"Iya laporan dihentikan," kata saat dikonfirmasi Andi, Rabu (9/8) dilansir dari Tribun Jambi.
Alasan Andi, laporan tersebut dihentikan karena tak cukup bukti-bukti.
Sebelumnya, terkait laporan ini, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti saksi ahli dari ITE, bahasa, dan pidana.
"Tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan," ujar Andi.
Ia menyebut penghentian berdasarkan hasil 2 kali gelar perkara yang dilakukan penyidik, baik di Polda Jambi maupun gelar bersama dengan penyidik Siber Bareskrim Polri.
"Sudah dua kali gelar perkara. Di Polda dan dengan penyidik Siber Mabes Polri," bebernya.
Baca juga: Riwayat Sakit Lucia Sriati Ibu Anthony Ginting Meninggal Dunia, Alami Kanker Sejak Lama
Baca juga: Sosok Debi Ceper, Pelawak Jambi Diduga Lecehkan Siswi SMP SFA, Resmi Dipolisikan
Untuk diketahui SFA, ialah siswi SMP di Kota Jambi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL). Perjuangan terhadap neneknya itu ia sampaikan dalam video akun TikTok miliknya.
Diberitakan sebelumnya, mediasi antara selebgram Debi Ceper dengan siswi SMP kota Jambi yakni SFA akan kembali dilakukan oleh tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto berujar, rencana mediasi kedua belah pihak dilakukan ruang riksa subdit siber, pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
"Iya rencana mediasi ulang besok. Insyaallah jam 9 atau 10," ujar Andi, Selasa (4/7/2023).
Dari surat undangan pemanggilan kedua belah pihak, mediasi ini untuk keperluan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
"Untuk menghadiri pertemuan mediasi penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice," tulis kolom keperluan surat undangan tersebut.
Baca juga: Istri LF Bela Ayu Wulandari, Ngaku Terpaksa Menikah Karena Dijodohkan Orangtua: Saya Juga Sakit
Andi mengatakan jika dari pelapor dan terlapor ada yang tidak hadir maka mediasi akan kembali gagal.
Sehingga, proses penyelidikan kasus ini akan berlanjut dan penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Kalau pihak pelapor dan terlapor tidak datang, kami akan melalukan penyelidikan lanjutan. Kami akan lakukan gelar perkara," ujarnya.
Sebelumnya, mediasi pertama pada Selasa (20/7/2023), gagal karena SFA tidak hadir maka dari itu pihak kepolisian melakukan kembali mediasi pada esok hari.
Baca juga berita lainnya di Google News