TRIBUNSUMSEL.COM - Kini terancam pidana dan jadi tersangka kekerasan terhadap anak gegara laporan sang murid berinisial PDM (16), begini reaksi Zaharman (58), guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, Zaharman harus buta karena orang tua PDM, EJ yang mengetapel dirinya.
Zaharman dilaporkan PDM atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polres Rejang Lebong
EJ sendiri sudah menyerahkan diri ke polisi setelah sempat menghilang usai kejadian.
Saat mendengar status laporan sang siswa naik ke penyidikan, Zaharman belum mau berkomentar.
Hal itu disampaikan sang anak, Ilham Mubdi kepada wartawan TribunBengkulu.com.
Ilham menceritakan, saat ayahnya ditanya terkait laporan itu, sang ayah hanya diam saja dan enggan memberikan komentar.
"Ayah belum mau berkomentar, dia cuman bilang lihat saja nanti," kata Ilham dilansir Tribunbengkulu.com .
Pihak keluarganya juga merasa geram terhadap pengakuan dari siswa PDM di laporannya. Menurut mereka, apa yang dilaporkan oleh PDM berbeda dengan kejadian nyata saat di sekolah.
Terutama terkait aksi teguran yang dilakukan oleh ayahnya tidak seperti apa yang disampaikan oleh PDM dalam laporannya.
"Tentunya kita keluarga geram ya, karena apa yang disampaikan itu beda sama kejadian aslinya," ujar Ilham.
Ketapel Kepala Guru Sebanyak 2 Kali
Wali murid EJ (sebelumnya dibuat AJ) yang menganiaya seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong hingga Buta, ternyata menembakan ketapel sebanyak 2 kali ke bagian kepala sang guru.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH, saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023).
Kapolres mengatakan, kejadian diawali rasa tidak terima yang dilakukan wali murid dimana anaknya ditegur karena merokok dan bermain HP di lingkungan sekolah.
"Sehingga orangtua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban. Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali. Dimana tembakan pertama mengenai mata sebelah kanan korban dan tembakan kedua tidak terkena tubuh korban," kata AKPB Juda T Tampubolon.
Ia menjelaskan, setelah pelaku mengetahui tembakan dari ketapel mengenai mata korban sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, pelaku langsung melarikan diri keluar dari lingkungan sekolah.
"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.
Kronologi Wali Murid Serahkan Diri ke Polisi
Kronologi EJ (45), wali murid pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri ke polisi.
Setelah bersembunyi dan selalu berhasil menghindari kejaran polisi, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.
EJ merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA di Rejang Lebong yakni Zaharman (58). Akibat dianiaya AJ yang tak lain adalah orangtua siswanya, Zaharman menjadi buta karena diketapel.
Didampingi keluarganya, EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.
Ternyata penyerahan diri pelaku ini berkat pendekatan humanis yang dilakukan pihak kepolisian kepada keluarga pelaku. Hingga akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan pelaku EJ.
Kakak pelaku, Hendri Yanto membenarkan hal tersebut. Hendri Yanto yang dikenal dengan panggilan Yon ini menceritakan, sang adik yakni EJ menyerahkan diri setelah adanya komunikasi antara pihak keluarga dengan kepolisian.
Pihak kepolisian menjamin akan keselamatan EJ dan hal-hal lainnya. Maka dari itulah setelah berdiskusi, pihak keluarga menyerahkan AJ dengan kondisi sehat.
"Jadi kami menyerahkannya, dengan catatan menjamin keselamatan dan hal-hal lainnya," kata Yon.
Memang diketahui sebelum adanya penyerahan diri ini, Tim dari Polres Rejang Lebong dan Jatanras Polda Bengkulu mendatangi keluarga pelaku. Setelah diskusi dan pendekatan yang dilakukan akhirnya pelaku mau menyerahkan dirinya.
Pelaku akhirnya dijemput dan dibawa dari Kecamatan Padang Ulak Tanding menuju Mapolres Rejang Lebong menggunakan mobil.
Sampai saat ini, belum ada pihak dari kepolisian yang bersedia memberikan komentar terkait penyerahan diri pelaku AJ ini.
Kronologi Kejadian
Kronologi guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diketapel orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023).
Korban Zaharman (58) tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel. Namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).
Zaharman Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, masih harus mendapat perawatan intensif akibat luka diketapel di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.
Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.
Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar alias AJ alias EJ (45) langsung mendatangi sekolah.
Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.
Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.
Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.
Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.
Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.
Kapolsek PUT IPTU Hengky Noprianto, SH, MH mengatakan sudah menerima laporan resmi soal dugaan penganiayaan yang dialami Zaharman.
Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus penganiayaan ini.
"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata kapolsek.
Versi Siswa
Penyidikan kasus penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong oleh orangtua siswa masih terus bergulir.
Polres Rejang Lebong diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap murid berinisial PDM (16).
PDM adalah anak dari AJ alias EJ (45) yang melakukan aksi penganiayaan terhadap guru olahraga SMA di Rejang Lebong Zaharman (58).
Berdasarkan keterangan PDM dihadapan penyidik, PDM mengaku jika dirinya terlebih dahulu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut di kantin sekolah.
Saat itu, menurut pengakuan PDM bahwa wajahnya ditendang oleh korban. PDM juga mengaku pada saat kejadian bukan PDM yang merokok melainkan temannya.
Tak terima mendapat perlakuan seperti itu dari sang guru, PDM langsung pulang dan mengadukan peristiwa itu kepada ayahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH mengatakan saat ini penyidik baik dari Polres Rejang Lebong maupun Polsek PUT sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AJ.
"Bahkan petugas telah mendatangi keluarga pelaku, dan kami meminta agar pelaku dapat menyerahkan diri," kata kapolres.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar STr K menerangkan, untuk anak pelaku saat ini masih di minta keterangan.
Sementara ini, berdasarkan pengakuan dari PDM jika saat kejadian bukan dirinya yang merokok melainkan temannya.
Kemudian datanglah guru dan anak pelaku mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dari sang guru. "Apapun itu, saat ini masih dikembangkan lebih lanjut," ujar kasat.