TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lurah Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang membuat samyembara atau pengumuman barang siapa yang menemukan warga membuang sampah sembarang di pinggir jalan atau lorong akan diberikan hadiah uang tunai Rp 500 ribu.
Sayembara itu di pasang di pinggir Jalan Sematang Borang tidak jauh dari Polsek Sematang Borang dengan spanduk besar yang dibuat dengan digital printing sehingga terlihat jelas tulisannya.
Di dalam pengumuman, terlihat jelas larangan membuang sampah sembarangan dan barang siapa yang menemukan warga membuang sampah sembarang agar mengamankannya dengan meminta identitas warga yang membuang sampah.
Selain itu juga harus ada foto saat orang tersebut sedang membuang sampah lengkap dengan foto plat kendaraan yang digunakan sebagai bukti.
Kemudian warga yang menangkap pembuang sampah bisa langsung melapor ke ketua RT atau RW terdekat untuk menyerahkannya agar bisa langsung diproses dan bisa langsung mendapatkan imbalannya.
Baca juga: Pengamat Politik Ungkap Peluang Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024, Begini Kans Herman Deru
Di samping spanduk himbauan dan denda membuang sampah sembarangan itu juga terlihat spanduk puisi "jeritan rumput bergoyang" yang ditulis dengan syair yang menggambarkan bahwa rumput juga menangis karena ulah manusia yang membuang sampah sembarangan.
Puisi itu ditulis dengan maksud sindiran agar tidak ada warga membuang sampah lagi karena selain merusak lingkungan juga menimbulkan pemandangan tidak indah dan bau busuk yang menganggu.
Sementara itu, Lurah Suka Mulya Ilham mengatakan, spanduk itu dibuat sekitar setengah tahun lalu atau sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebab ia geram dengan ulah warganya yang membuang sampah sembarangan di saluran air juga di rawa-rawa pinggir jalan tersebut sehingga menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap.
Dia mengatakan spanduk itu dibuat untuk memberikan efek jera pada warganya karena jika hanya spanduk himbauan tidak efektif.
"Sudah ada 2 orang yang tertangkap sejak spanduk itu dibuat dan disuruh bayar denda," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Uang imbalan bagi warga yang menangkap warga membuang sampah harus dibayar oleh yang membuang sampah agar ada efek jera.
"Satu orang ditangkap tapi hanya mampu membayar Rp 300 ribu jadi sisanya pakai uang saya pribadi untuk memberi imbalan warga yang berhasil menangkap pembuang sampah sembarangan," ujar Ihlam.
Ilham mengatakan ide menerapkan denda itu terinspirasi karena dia dulunya bertugas di satuan Polisi Pamong Praja Palembang dan baru setahun menjabat Lurah Suka Mulya.
Dia mengatakan jelas aturan denda dalam Perda Pemkot soal sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan yakni sanksi denda atau kurungan namun kali ini dia hanya menerapkan sanksi saja. Dia sebenarnya enggan memberikan sanksi karena menurut lebih baik jika warga sadar sendiri dan tidak lagi membuang sampah sembarangan tanpa harus diawasi atau didenda.