TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Salmon Panggabean (34) warga Lebung Gajah, Kecamtan Sematang Borang ini harus berurusan dengan polisi.
Hal tersebut tak lepas usai Salmon yang diketahui sebagai sopir angkot Ampera-Perumnas ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor di Jalan Lematang 2, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Mirisnya, Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk membeli kursi roda yang harus digunakan orangtuanya yang sakit stroke.
Menurut Kapolsek Sako, Kompol Sulis Pujiono, kejadian tersebut berlangsung pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, Salmon dipergoki oleh korbannya ketika korban tengah duduk di teras rumahnya.
"Situasi di sekitar depan rumah korban agak gelap dan remang-remang. Sementara korban sedang duduk di depan rumahnya, karena merasa aman sebab gelap pelaku berani melancarkan aksinya, " kata Sulis, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Enam Remaja Pelaku Tawuran di Sako Palembang Diringkus Polisi, Lima Berstatus Pelajar
Baca juga: Banjir Rendam Ladang Sawi, Petani di Sako Palembang Rugi Jutaan Rupiah, Terpaksa Panen Lebih Cepat
Korban yang mengetahui aksinya langsung meneriaki pelaku dan mengejar pelaku.
Untungnya korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku.
Bahkan atas kejadiannya tersebut, Salmon nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
"Begitu ketahuan pelaku langsung dikejar dan tertangkap oleh korban. Belum sempat diamuki oleh massa, pelaku seorang diri bermodalkan kunci Y, " katanya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian karena perbuatannya.
Sementara Salmon saat ditanya polisi mengaku jika ia nekat mencuri karena butuh uang untuk biaya membeli kursi roda untuk ibu yang sedang sakit stroke.
"Lagi tidak ada uang. Butuh biaya orangtua berobat pak, sama beli kursi roda, " ujar Salmon.
Ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor dan belum pernah masuk penjara sebelumnya.
"Baru pertama kali, " sambungnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News