TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rajiman mantan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp 1,7 miliar dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutanyang digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang diketuai Majelis Hakim Masriati SH MH, Kamis (13/7/2023).
Sidang tuntutan hari ini berlangsung sekitar 20 menit.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, dan atas padanya dituntut 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tuntutan.
Bukan hanya dituntut kurungan penjara selama 8 tahun, Rajiman juga dikenakan denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengganti uang pengganti sebesar 1,7 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilakukan lelang," bebernya.
Baca juga: 28 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Kayuagung, Alasan Takut Zinah hingga Ekonomi
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam hal ini, terdakwa pernah menjadi residivis kasus pencurian dan di penjara selama dua tahun. Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tidak pidana korupsi.
Hal yang dapat meringankan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana desa ini yakni terdakwa bersikap sopan pada saat mengikuti persidangan.
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum terdakwa yakni akan melakukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan Minggu depan.
"Kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia," ujar Penasihat hukum terdakwa Awam SH.
Dengar tuntutan dari Jaksa, Rajiman mengaku syok namun dia serahkan kepada penasihat hukumnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, modus terdakwa Rajiman saat menjadi Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018-2019 menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur.
Namun pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Tapi pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.
Ternyata dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel