TRIBUNSUMSEL.COM- Tahun baru Islam 1 Muharram 1445 hijriyah 2023 tinggal menghitung hari.
Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Islam hijriyah yang berjumlah 12 bulan.
Di Indonesia, momen 1 Muharram merupakan hari libur nasional yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Lantas tanggal berapa diperingatinya 1 Muharram 1445 hijriyah pada tahun 2023 ini?
Jadwal 1 Muharram 1445/2023
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag) Kamaruddin Amin, membenarkan bahwa Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1445 H jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.
"Tanggal 19 (Juli 2023)," ujar Kamaruddin saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
Masih dilansir dari Kompas.com, hal senada juga diungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib yang menyebut, 1 Muharram 2023 akan dirayakan pada Rabu, 19 Juli 2023.
Menurut dia, posisi hilal pada Selasa (18/7/2023) maghrib, telah memenuhi kriteria baru MABIMS, yakni ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
"Tinggi hilal 5 derajat 34 menit sampai dengan 7 derajat, dan elongasi 7 setengah derajat sampai 8 setengah derajat, sehingga 1 Muharram jatuh pada 19 Juli 2023," ungkap Adib.
Artinya, libur Tahun Baru Islam 2023 masih tetap sama dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
Adapun SKB 3 Menteri tersebut, diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: 5 Amalan Sunnah saat Tahun Baru Islam 1 Muharram yang Sayang Jika Dilewatkan, Mudah Dikerjakan
Baca juga: 60 Ide Tema Kegiatan 1 Muharram yang Inspiratif Penuh Motivasi untuk Sambut Tahun Baru Islam 2023
Arti Kata Muharram
Kata Muharram مُحَرَّمٌ merupakan bahasa Arab yang artinya = diharamkan atau dilarang atau dipantang.
Secara etimologis, kata Muharram berasal dari bahasa Arab, Harrama-Yuharrimu-Tahriiman-Muharrimun-wa-Muharramun, yang berarti diharamkan.