TRIBUNSUMSEL.COM - BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Jika nama debitur tercatat sebagai BI Checking atau SLIK OJK, maka debitur akan mendapatkan sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya
Pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK.
Selain lewat perangkat PC/Laptop, pengecekan dapat dilakukan melalui HP smartphone baik di Android maupun IOS.
Dalam pengecekan pastikan memiliki koneksi internet yang stabil agar proses lancar.
Sebelum itu, ketahui dulu syarat, link dan cara cek selengkapnya di sini.
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :
a. Debitur Perseorangan :
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Iklan untuk Anda: Warga Sumatera Selatan Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
c. Debitur yang meninggal dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris
Baca juga: Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK di HP :
Buka laman https://idebku.ojk.go.id
Pilih "Pendaftaran"
Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
Unggah beberapa dokumen pendukung.
Klik tombol "Ajukan Permohonan"
Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
Baca juga: Apakah BI Checking/SLIK OJK Bisa Hilang Sendiri, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Cek BI checking via WhatsApp
Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.
OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon nomor WA 081-157-157-157 sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Lebih lanjut, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.
Khusus di Sumsel, layanan bisa dengan menghubungi nomor Whatsapp 081273259897.
Layanan permintaan SLIK OJK berlaku di hari kerja pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Informasi mengenai SLIK yang diminta akan dikirimkan maksimal dua hari kerja.
Berikut ini cara mengecek SLIK atau BI Checking lewat Whatsapp:
1. Kirim pesan ke nomor Whatsapp 081273259897
2. Ketik permintaan SLIK, contohnya "Halo, mohon permohonan SLIK".
3. Setelah pesan mendapat respons konsumen diminta mengisi tautan yang diberikan dan mengirimkan foto KTP dan selfie dengan KTP
4. Nantinya data SLIK akan dikirimkan paling lambat dalam dua hari kerja.
Itulah syarat dan link untuk pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online di HP Android dan IOS.
Baca berita Tribunsumsel.com lain di Google News Tribun Sumsel