TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan, perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebagai informasi, IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Perlu diketahui, dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan perlu menyiapkan sejumlah biaya yang dihitung berdasarkan luas bangunan.
Dilansir dari laman dispm-ptsp.pakpakbharatkab.go.id, berikut ini rincian biaya mengurus surat IMB
1. Bagunan untuk Pabrik/Industri
a. Skala Besar (Luas Bagunan >= 1000 M2) : Rp 7.500/M2
b. Skala Kecil (Luas Bagunan < 1000>
2. Bagunan Usaha (Pertokoan Perumahan Perhotelan Perkantoran)
a. Permanen : Rp 3.000/M2
b. Semi Permanen : Rp 2.000/M2
c. Bagunan yang bertingkat ditambah 50 persen dari lantai 1 : 50 % IMB Lt 1
3. Bagunan Non Usaha
a. Permanen : Rp 2.000/M2
b. Semi Permanen : Rp 1.500/M2
c. Bagunan yang bertingkat ditambah 50