Berita Ogan Ilir

Disebut Tak Tahu Aturan Pengesahan APBD, Ketua DPRD OI Desak Endang PU Ishak Minta Maaf

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hasyim (foto kiri) merespon pernyataan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak (foto kanan) yang menyebutnya harus belajar agar paham aturan.

TRIBUNUMSEL.COM, INDRALAYA - Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto Hasyim merespon pernyataan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak yang menyebutnya harus belajar agar paham aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Endang kepada wartawan setelah diminta keterangan sebagai saksi oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Baik Endang dan Suharto sama-sama telah diperiksa aparat penegak hukum dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020, yang hingga saat ini telah menyeret enam tersangka.

Sebagai pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto protes disebut tak paham aturan dalam mekanisme pengesahan APBD.

"Saudara Endang dalam keadaan kalut dan panik setelah tiga jam diperiksa Kejari Ogan Ilir, setelah itu saya dibilang harus belajar. Itu namanya menuduh dan membuat opini menyesatkan," kata Suharto kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Pria 50 Tahun Tewas Dibunuh Menantu di Musi Rawas, Korban Nekat Masuk Kamar Anak Tiri Malam Hari

Suharto mengatakan, semestinya Endang fokus pada pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya oleh Kejari Ogan Ilir, bukan membentuk opini menyesatkan.

Suharto juga merasa ucapan Endang sangat tendensius dan menyerang dirinya sebagai pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir.

"Dari pernyataannya tersebut, dengan ini saya membantah pernyataan yang disampaikan Saudara Endang tersebut adalah salah satu bentuk pernyataan yang saya anggap meremehkan kelembagaan DPRD Ogan Ilir yang saya pimpin," ujar Suharto.

Pucuk pimpinan DPRD Ogan Ilir menduga Endang lupa bahwa sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 366 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Yang menyatakan bahwa tugas wewenang pimpinan DPRD adalah memimpin rapat terkait pembahasan dan pengesahan tentang Peraturan Daerah (Perda).

Yang salah satunya adalah tentang pembentukan, pembahasan, dan memberikan persetujuan atas peraturan daerah tersebut bersama seluruh anggota DPRD.

Suharto menjelaskan, berdasarkan Undang Undang tersebut bahwa pada masa kepemimpinan Endang telah melakukan tahapan terkait pembahasan KUA-PPAS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KUA-PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Kemudian di tahap selanjutnya saya selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir mengesahkan APBD Ogan Ilir Tahun 2020 tersebut bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya," terang Suharto.

"Tentunya kami lembaga legislatif, ada eksekutif, unsur Forkompinda juga menyaksikan. Jadi bukan saya ketok anggaran sendirian di rumah," ujarnya.

Selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir, atas nama lembaga DPRD Ogan Ilir dan atas nama pribadi, Suharto mendesak Endang meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

"Kepada Saudara Endang PU Ishak untuk menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf kepada pimpinan dan kelembagaan DPRD Ogan Ilir," pinta Suharto.

Sebelumnya, Endang PU Ishak menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.

Usai diperiksa Kejari Ogan Ilir selama dua jam lebih, Endang mengaku telah memenuhi seluruh permintaan keterangan penyidik.

"Penyidik nanya proses penganggaran dana hibah. Sudah kami jawab bahwa penganggaran itu tentu ada proses pembahasan dan juga ada pengesahan," kata Endang di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (21/6/2023) lalu.

Endang tak memungkiri dirinya sempat terlibat dalam pembahasan APBD Ogan Ilir tahun 2020, yang diantaranya mengenai alokasi dana hibah tersebut.

Namun menurut Endang, APBD Ogan Ilir 2020 disahkan pada November 2019 saat masa kepemimpinan Suharto, atau setelah dirinya tak lagi menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir terhitung tanggal 18 September 2019.

"Artinya jelas bahwa yang mengesahkan itu adalah Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2019-2024. Bukan pada waktu kepemimpinan Endang PU Ishak," jelasnya.

Menurut Endang, penanggung jawab APBD Ogan Ilir tahun 2020 adalah orang yang mengesahkannya, yakni Suharto.

"Kita lahat saja bukti-buktinya. Tentu masyarakat sudah pintar membaca, mana yang cerdas dan mana yang tidak cerdas," ujarnya.

"Harus belajar lagi. Jangan menjadi pimpinan tapi tidak bisa memahami suatu aturan. Tolong belajar lagi untuk memahami aturan," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini