Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

AKP SW Eks Kapolsek Dimutasi ke Pama Polda Jabar, Tersangka Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahidin tukang bubur korban AKP SW (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan) - AKP SW eks Kapolsek Mundu tersangka penipuan rekurtmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- AKP SW eks Kapolsek Mundu di Cirebon, Jawa Barat, tersangka penipuan rekrutmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pilunya Wahidin, Tukang Bubur Ditipu AKP SW Tetangga Sendiri, Setor Rp310 Juta, Anak Tak jadi Polisi

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun, pihaknya telah mengamanjan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban Tukang Bubur bernama Wahidin.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ibrahim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming oknum polisi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek Rp310 Juta dengan Janji Anak Lulus jadi Polisi

Namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.

Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

Proses Penangkapan NY NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam. Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kronologi

Uang Rp310 juta yang disetor Wahidin, tukang bubur di Cirebon ludes dikuras AKP SW setelah menjanjikan akan meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.

Saat itu AKP SW menjabat Kapolsek Mundu.

Sebelumnya, Wahidin dijanjikan anak pertamanya dapat diluluskan menjadi Bintara Polri masa penerimaan tahun 2021 lalu.

Adapun uang ratusan juta itu didapat Wahidin dari menggadaikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan karena hartanya sudah dikuras habis.

Mirisnya, anak Wahidin hingga kini tak kunjung menjadi polisi bahkan tak lolos seleksi meski uang sudah disetor.

Penyerahan uang dilakukan sejak dua tahun lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua kiri), dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023). (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com - Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Pria yang sehari-hari berjualan bubur itu pun percaya kepada AKP SW karena yang bersangkutan adalah tetangganya.

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, saat bepekara, AKP menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Bahkan tindak permintaan dan juga transaksi penyetoran juga dilakukan di Kantor Polsek Mundu.

"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Kuasa Hukum Wahidin,Harumningsih Surya, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Harum AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta ke Polsek Mundu pada awal tahun 2021.

Saat menyetorkan uang, AKP SW berada di ruang kerja bersama seorang wanita berinisil NY.

NY disebut sebagai oknum PNS bagian SDM Mabes Polri dan merupakan jaringan AKP SW.

Wahidin PUN menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan.

Baca juga: Sosok Ipda D Menantu AKP SW Eks Kapolsek Diduga Terseret Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta

Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Uang Rp 100 juta itu pun disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW.

Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya.

AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotes.

Lebih lanjut, uang Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Diperkirakan, uang yang telah disetorkan ke AKP SW lebih dari Rp 310 juta karena banyak pengeluaran yang tak tercatat.

Setelah kegagalan itu, Eka kuasa hukumnya menyebutkan, kliennya sempat depresi dan sangat kebingungan. Dia terus meminta keadilan kepada AKP SW.

Ironisnya, diduga AKP SW mempermainkan Wahidun dengan memmbuat laporan palsu.

Dalam laporan disebutkan oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.

“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka Suryaatmaja, yang juga kuasa hukum Wahidin sambil menunjukan berkas-berkas.

Kasus penipuan yang diduga melibatkan mantan kapolsek tersebut telah dilaporkankan ke Polres Cirebon.

Sementara, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini