TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Massa Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) protes truk masuk kota siang hari.
Massa juga menuntut dicopotnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, karena dinilai belum bisa menyelesaikan permasalah truk/tronton yang masih ada melalui jalan belum waktunya. Akibatnya banyak kejadian kecelakaan.
Kemudian mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Kendaraan karena dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh instansi terkait.
Awalnya puluhan masa ini melakukan aksi dengan tertib. Namun tak berapa lama kemudian melakukan aksi pembakaran ban, sebagai bentuk meluapkan kekecewaan karena Pemerintah belum bisa menyelesaikan permasalah truk/tronton tersebut.
"Tuntutan kita pecat Kadishub Provinsi Sumsel dan menagih janji SK Gubernur Sumsel yang dikeluarkan pada 8 Mei lalu," kata Koordinator Aksi Charma saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (19/5/2023)
Menurutnya, kalau itu tidak diindahkan sampai hari Minggu maka akan dilakukan swiping ke jalan untuk menertibkan tronton/truk yang melintasi jalan di Kota yang diluar jam operasional.
"Terkait adanya pembakaran ban, itu belum seberapa. Kami akan melakukan swiping jika sampai hari Minggu masih ada tronton/truk lewat diluar jam operasional," katanya
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono mengatakan, pukul 6.00 WIB tutup untuk truk/tronton atau kendaraan yang bertonase.
"Tidak ada lagi keluar masuk di luar jam operasional. Mau telat ekspor dia itu urusan dia, pukul 6.00 tutup. Karena jam operasionalnya pukul 18.00-6.00 WIB, diluar itu tutup," kata Supriono
Menurutnya, ia sepakat pada jam sibuk tidak boleh lewat. Nantinya akan dikoordinasikan lagi dengan kota, seharusnya Dishub kota mengundang Dishub Sumsel, Dirlantas dan lain-lain.
"Kalau itu dilakukan kami siap. Memang diperlukan ketegasan untuk perwali. Itu kewenangan Palembang, namun memang tidak usah dilihat kewenangan siapa karena sudah banyak korbannya," katanya
Sementara itu terkait tuntutan pemecatan Kadishub Sumsel akan disampaikan ke Gubernur Sumsel terlebih dahulu.
Dilarang Melintas Siang Hari
Dinas Perhubungan Palembang menginformasikan jam operasional truk di Palembang berikut ruas jalan yang boleh dilintasi oleh truk angkutan barang tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan Palembang, Agus mengatakan mereka Dishub Palembang kembali menegaskan truk angkutan yang menuju gudang di kawasan Pusri atau pelabuhan Boom Baru dilarang melintas siang hari dan harus melintas sesuai dengan jam operasionalnya.
Agus mengatakan tanda larangan melintas siang hari ini banyak ditemui di badan jalan misalnya di Demang Lebar Daun, Parameswara, Simpang Polda hingga Residen Abdul Rozak.
Namun faktanya masih banyak kendaraan dengan muatan besar itu melintas siang atau malam padahal belum jam operasionalnya.
Sesuai aturannya, jam operasional kendaraan besar ini boleh melintas di jalan Kota Palembang hanya malam hari saja yakni pukul 21.00-06.00 atau saat jalan sudah sepi.
Itupun hanya ada dua jalan yang boleh dilalui kendaraan besar ini yakni Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Polda dan Boom Baru.
Jalan kedua yang bisa dilalui kendaraan tersebut yakni Sukarno Hatta, Letjen Harun Sohar, Noerdin Pandji, MP Mangku Negara, Residen Abdul Rozak.
"Diluar jam tersebut tidak boleh melintas," kata Agus, Kamis (11/5/2023).
Ditanya masih banyak kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, Agus mengatakan penindakan kendaraan itu kewenangan kepolisian karena Dishub hanya berwenang menjalankan Perwali saja yang mengatur jam operasional kendaraan melintas dan hal itu sudah dilakukan.
Disinggung apakah juga Dishub bisa menindak angkutan truk ini terkait izin trayek atau laik jalannya, dia mengatakan sudah menggandeng asosiasi jasa angkutan ini untuk mensosialisasikan aturan yang ada.
Agus mengatakan beberapa hari belakangan ini juga sudah dilakukan penerbitan dan sosialisasi terkait angkutan besar itu agar mematuhi tata tertib yang berlaku.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan surat yang ditujukan pada Kapolda Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel, Pemkot Palembang mensosialisasikan dan menertibkan angkutan barang yang beroperasi di luar jam operasional.
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Mei lalu dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor Keputusan 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan.
Herman Deru menegaskan sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang dan penyampaian aspirasi masyarakat serta aksi unjuk rasa oleh perwakilan pada 4 Mei lalu di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam surat tersebut Herman Deru meminta pihak terkait melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Palembang juga diminta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya.
Pihak terkait diminta meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Apabila perusahaan dan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel