TRIBUNSUMSEL.COM - Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.
Jalur Afirmasi
Melansir dari ditsmp.kemdikbud.go.id Jalur Afirmasi adalah salah satu jalur PPDB yang ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jadi, peserta didik tidak harus berdomisili di dalam wilayah zonasi untuk mengikuti jalur ini.
Kuota jalur afirmasi untuk setiap sekolah adalah minimal 15 persen.
Jika peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Ada dua persyaratan jalur afirmasi bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
- Pertama adalah mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
- Kedua, harus ada surat pernyataan dari orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, jalur afirmasi bisa menjadi alternatif bagi siswa SMP yang berasal dari keluarga tidak mampu ataupun penyandang disabilitas.
Baca juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 6 Semester 2 dan Kunci Jawaban Tahun 2023