TRIBUNSUMSEL.COM - Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan usaha miliknya.
NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.
Adanya pembuatan NIB secara online tentu akan mempermudah setiap pelaku usaha karena dapat menghemat waktu dan tak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah.
Namun sebelum melakukan proses pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang perlu di ketahui.
Selengkapnya syarat hingga tata cara pembuatan NIB secara online berikut ini melalui laman https://oss.go.id/
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan
== Syarat dan Ketentuan Daftar NIB Secara Online ==
Dilansir dari Kompas.tv Selasa (16/5/2023) berikut syarat pembuatan NIB secara online:
- Tempat usaha haruslah memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB.
- Membuat susunan secara runtut dan rapi mengenai laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan (jika usaha memiliki dampak ke lingkungan, wajib menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan tersebut)
- Memahami jenis usaha yang diajalankan termasuk dalam bentuk UMKM, perseorangan maupun usaha yang modalnya dari luar negeri.
- NIK
- NPWP
- Alamat Email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.
Baca juga: Dukung UMKM, Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak
== Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS ==
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
- Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.
- Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
- Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
== Cara Membuat NIB Secara Online ==
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Periksa Daftar Produk/Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri Periksa Draf Perizinan Berusaha Perizinan
- NIB terbit.
Jika cara diatas masih dirasa kurang jelas dalam proses pembuatan NIB secara online, Anda dapat mengakses link dibawah ini untuk menyaksikan tayangan video tutorial pembuatan NIB online terbaru tahun 2023.
Demikian sajian informasi terkait tata cara pembuatan NIB secara online yang mudah untuk diikuti.
Baca Berita dan Artikel lainnya melalui Google News.