Berita Nasional

Irjen Teddy Minahasa Memohon Tak Divonis Mati, Singgung Kasusnya Pesanan Pejabat :Ada Perang Bintang

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa Memohon Tak Divonis Mati Kepada Hakim

Keduanya menghampiri Teddy Minahasa sembari mengatakan "Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan".

Tak hanya itu, Teddy Minahasa menuding adanya kedekatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik yang menangani perkara ini.

Hal ini membuat Teddy Minahasa yakin kasus yang sedang menjeratnya merupakan pesanan pejabat tertentu.

"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," kata dia.

Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Inilah Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. (HO/Tribun Medan)

Diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara.

Enam terdakwa tersebut di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba

Terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini