TRIBUNSUMSEL.COM -- Senjata api (Senpi) milik direktur utama (dirut) BUMN PT Berdikari, Harry Warganegara meletus di Bandara Sultan Hassandduin Sulawesi Selatan mendadak viral.
Senpi berjenis kaliber 32 battle army meletus setelah sempat terjatuh ketika dibawa sang ajudan.
Adapun penyebab bisa meletus senpi tersebut lantaran kelalaian saat akan melakukan safety kit.
Diduga saat akan melakukan pengosongan amunisi,senpi tersebut jatuh dan mengenai pelatuk membuatnya meletus.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023) Hal tersebut diterangkan Kapolsek Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iptu Muh Arsyad.
Iptu Arsyad mengatakan, awal mula meletusnya senjata jenis kaliber 32 battle Army saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara di pintu check in, pada Senin (17/4/2023) pukul 08.30 pagi.
"Pada saat akan dilakukan safety kit, atau penyimpanan senjata ke air line, protokol ini kurang hati-hati, lalai sampai senjata itu jatuh ke lantai. Setelah jatuh, dia pegang, meledak," kata Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).
Saat senjata itu meletus, peluru karet yang terisi dalam pistol kemudian mengenai meja di counter check in. Petugas dan beberapa penumpang yang di lokasi pun kaget.
"Itu senjata sempat meledak dengan peluru karet," beber Arsyad.
Arsyad juga menuturkan bahwa kala pemeriksaan dilakukan, yang membawa senjata milik Harry Warganegara ialah sang ajudan berinisial AF.
"Ini pemilik atas nama Harry Warganegara merupakan rombongan Kementerian Pertanian yang diurus oleh protokol kementerian pertanian atas nama Andi Faisal," ujar dia.
Reaksi Erick Thohir Menteri BUMN
Heboh senjata api (senpi) milik dirut BUMN PT Berdikari Harry Warganegara meletus saat di Bandara Hassanuddin Sulawesi Selatan viral.
Senpi tersebut dikabarkan meletus saat akan melewati pemeriksaan.
Insiden tersebut lantas jadi sorotan dari Erick Thohir selaku menteri banda usaha milik negara (BUMN) dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Adapun Erick mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan di lapangan mengenai hal tersebut.
"Saya harus pelajari dulu karena belum ada laporan tertulis.
Tapi, kalau saya sebagai menteri enggak bawa pistol, memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggaklah. Kita harusnya mesti melayani rakyat dong," ucap Erick.
Erick mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Pasti dong (ada sanksi tegas), kalau sudah ada hitam di atas putihnya. Menterinya saja enggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani.
Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar," kata dia
Menurut Erick, seharusnya dirut BUMN tidak membawa senjata api karena dirinya yang seorang menteri saja tidak pernah membawa pistol. "Mestinya enggak boleh. Saya sebagai menteri enggak pernah bawa pistol," ujarnya.
Syarat Kepemilikan Pistol Bagi Warga Sipil
Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api atau Senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Senjata Api bisa dijual dengan bebas.
Sementara di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu, biaya izin kepemilikan Senjata Api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:
Iklan untuk Anda: Warga Jambi Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu
Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh
- Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau
- Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau
- Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya
- golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
- Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
(*)
baca berita lainnay di Google News.