Senpi Dirut BUMN Meletus

Penyebab Senpi Harry Warganegara Dirut BUMN PT Berdikari Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Harry Warganegara Dirut BUMN Jadi Sorotan Karena Bawa Senpi Meletus di Bandara

Iklan untuk Anda: Warga Jambi Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku

Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku

Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku

Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin

Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin

Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

Untuk koleksi

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin

Untuk bela diri

Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu

Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
  5. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
  7. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh
  8. Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
  9. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
  10. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
  11. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
  12. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau
  13. Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  14. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau
  15. Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  16. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya
  17. golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
  18. Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
  19. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
  20. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
  21. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
  22. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
  23. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI

(*)

baca berita lainnay di Google News.

 

 

Berita Terkini