Iklan untuk Anda: Warga Jambi Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Untuk olahraga
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Untuk koleksi
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin
Untuk bela diri
Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu
Sementara itu, syarat kepemilikan Senjata Api non-organik TNI-Polri untuk kepentingan bela diri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
- Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
- Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh
- Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
- Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
- Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau
- Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau
- Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
- Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya
- golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
- Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.
- Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
- Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
- Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI
(*)
baca berita lainnay di Google News.