Adapun Erick mengaku, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan di lapangan mengenai hal tersebut.
"Saya harus pelajari dulu karena belum ada laporan tertulis.
Tapi, kalau saya sebagai menteri enggak bawa pistol, memang kita datang ke rakyat mau nakut-nakutin? Enggaklah. Kita harusnya mesti melayani rakyat dong," ucap Erick.
Erick mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Pasti dong (ada sanksi tegas), kalau sudah ada hitam di atas putihnya. Menterinya saja enggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani.
Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar," kata dia
Menurut Erick, seharusnya dirut BUMN tidak membawa senjata api karena dirinya yang seorang menteri saja tidak pernah membawa pistol. "Mestinya enggak boleh. Saya sebagai menteri enggak pernah bawa pistol," ujarnya.
Syarat Kepemilikan Pistol Bagi Warga Sipil
Di Indonesia, kepemilikan Senjata Api atau Senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, tetapi dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Senjata Api bisa dijual dengan bebas.
Sementara di Indonesia, kepemilikan Senjata Api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.
Izin kepemilikan Senjata Api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.
Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Lalu, biaya izin kepemilikan Senjata Api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak: