Guru Sodomi Siswa di Bengkulu

BREAKING NEWS Oknum Guru Honorer Sodomi 25 Siswa di Bengkulu, Modusnya Ancam Tak Beri Nilai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru honerer yang sodomi 25 siswanya di Bengkulu ditangkap polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM - KM (32) Oknum guru honorer di Bengkulu Utara tega mencabuli sebanyak 25 siswanya.

Semula ada 19 orang, namun jumlah korban bertambah menjadi 25 orang setelah polisi mendalami kasus pencabulan yang dilakukan KM.

Diketahui, modus yang dilakukan KM yaitu mengancam tak memberi nilai jika korban enggan menuruti keinginannnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan kasus ini masih terus dalam penanganan polisi.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Andy kepada TribunBengkulu.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: 5 Anggota TNI Belum Kembali Pasca Penyerangan KKB Papua, Jenazah Pratu Miftahul Belum Dievakuasi

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku KM mengancam tidak akan memberikan nilai, sehingga siswanya menjadi takut dan menuruti keinginan pelaku.

Pelaku KM melakukan aksi sodomi dan cabul terhadap siswanya secara berulang-ulang kali. Beberapa korban disodomi KM beberapa kali, bahkan ada yang sampai 5 kali.

Beberapa korban lain disodomi sebanyak 3 kali, dan ada yang 2 kali dan 1 kali.

Selain itu, korban-korban lain dicabuli oleh KM, dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

Aksi ini dilakukan KM di berbagai tempat, seperti di kamar tidur pelaku, dalam ruangan kelas, dalam ruang UKS sekolah, dalam WC sekolah, dalam WC masjid, hingga saat perkemahan.

Sebelumnya, KM (32 tahun) diamankan Polres Bengkulu Utara karena melakukan sodomi dan pencabulan terhadap siswanya.

Korban merupakan siswa di sekolah pelaku bekerja.

"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Andy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).

Kronologis penangkapan pelaku sendiri berawal saat ada laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, bahwa ada tindak pidana pencabulan terhadap anak di desa Bukit Berlian, Ulok Kupai.

Dari laporan ini, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku KM.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga Februari 2023 lalu.


Artikel ini telah tayang di Tribun Bengkulu

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini