TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim menjelang akhir bulan Ramadahan.
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.
Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?
Misalnya, ada keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.
Berdasarkan kondisi tersebut, apakah zakat fitrah tetap harus dibayarkan untuknya?
Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal
Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.
Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.
"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," papar UAS.
Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, UAS mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali.
Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.
"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.
Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.
Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.
Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.
Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah untuk orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bisa dilihat di tayangan berikut.
Baca juga: PDF Sholat Gerhana Matahari Hibrid 20 April 2023: Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa Setelah Sholat
Baca juga: Sholat Malam Lailatul Qadar: Dalil, Bacaan Niat dan Tata Caranya, Lengkap
Baca juga: 21 Ide Ucapan Selamat Hari Kartini 2023, Singkat dan Penuh Motivasi Untuk Para Wanita Indonesia
Demikian penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah untuk orang tua atau anggota keluarga yang meninggal di bulan Ramadhan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news