Berita Palembang

Demo di DPRD Sumsel di Palembang, Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Respon Dewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Sumsel Membara menolak undang-undang Cipta Kerja didepan gedung DPRD Sumsel, Rabu (12/4/2023).

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,--Ratusan mahasiswa menggelar demo di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, , Rabu (12/4/2023).

Demo mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Sumsel Membara (GSM)  di DPRD Sumsel  menolak undang-undang (UU)  Cipta Kerja

Dalam aksi demo mahasiswa tidak bisa melakukan aksinya dihalaman DPRD Sumsel, meskipun mahasiswa memaksa untuk masuk kedalam kompleks DPRD. 

Namun perwakilan mahasiswa sebanyak 16 orang, untuk audensi dengan ketua komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar. 

Antoni Yuzar menjelaskan, apa yang disampaikan para pendemo akan diteruskan ke DPR RI, dan kapan akan dikirimkan nantinya bisa berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sumsel.

 "Silahkan menghubungi kami, mudah mudahan sebelum lebaran akan disampaikan kepada DPR RI," katanya. 

Kalaupun anggota DPRD Provinsi Sumsel, tidak ada yang bisa menemui masa dikarenakan memang semuanya tugas luar. 

"Mereka manjalankan amanah undang-undang, sebenarnya saya juga dinas luar, namun saya mendatangi mahasiswa, karena kami apresiasi dengan apa yang ingin disampaikan oleh DPRD Provinsi Sumsel. Jadi kami sangat mendukung secara pribadi. Namun secara lembaga memang perlu persetujuan ketua DPRD," ungkapnya. 

Terpisah, perwakilan mahasiswa Azrah, mengungkapkan aksi mereka lakukan berangkat dari keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap UU yang baru disahkan itu. 

"Adanya perubahan UU Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, membuat kemarahan rakyat. Apalagi tanggal 21 Maret 2023 kemarin, disahkan oleh DPR RI semakin melukai hati rakyat," ucapny. 

Mengapa mahasiswa melakukan aksi? Menurut Azrah,  agar suara mahasiswa didengar, karena UU Cipta Kerja yang ada dinilai cacat secara formil dan materil. 

"Yang kita dengar alasan pemerintah adalah konflik perang Rusia dan Ukraina. Selain itu ekonomi yang tidak membaik serta alasan covid. Sesungguhnya ini tidak menjadi alasan yang tepat," ungkapnya. 

Baca juga: ASTON Palembang Hotel & Conference Center Sediakan Hampers Lebaran, Ini Harganya

Senada dikatakan Saputra, menurutnya upah minimun tenaga kerja dan aturan yang ada dalam UU Cipta kerja, jelas merugikan buruh. 

Saputra juga menjelaskan masalah perhitungan waktu kerja hingga masalah pesangon. 

"Dimana buruh berharap dikembalikannya UU No  13 tahun 2003," pungkasnya. 

Setelah melalui perundingan dengan 16 orang perwakilan mahasiswa, secara tertib mahasiswa membubarkan diri dari kantor DPRD Sumsel. 

 


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

Berita Terkini