TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Razman Arif Nasution ternyata sempat ingin ajak Hotman Paris Berdamai.
Hal ini terjadi setelah Razman Arif Nasution sempat menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait laporan Hotman Paris.
Kala itu Razman Arif Nasution menilai permasalahan antara dirinya dan Hotman Paris hanyalah sebuah kesalapahaman.
Razman Arif Nasution sempat berharap Hotman Paris tidak memperpanjang kasus tersebut.
Sayangnya niatan Razman Arif Nasution ternyata ditolak Hotman Paris.
Adapun pengacara Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Sebelumnya,Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujarnya.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Alasan Hotman Paris Ogah Damai
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hotman Paris merasa nama baiknya dicemarkan oleh Razman Arif Nasution ketika membela kliennya Iqlima Kim.
Perseteruan itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung Hotman Paris melaporkan Razman Nasution, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris mengaku pada awalnya tak mengenal sosok Razman Nasution.
"Gua gak kenal dia, gua hanya kenal sepintas," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (3/10/2023).
Hotman menyebut awal mula konfliknya dengan Razman melibatkan sosok bernama Richard Lee, seorang dokter spesialis kecantikan Indonesia.
Dijelaskan Hotman, Razman mengira Richard Lee dirampas dari daftar kliennya.
"Awal perselisihannya itu, dia curiga waktu dia dipecat sama dokter Richard Lee, dikiranya gua rebut Richard Lee dari kliennya," terang Hotman.
Hotman menyebut kenyataan sebenarnya tak seperti anggapan Razman.
Hubungannya dengan Richard Lee hanya sebatas ingin menanam saham di klinik kecantikan milik sang dokter.
"Padahal Richard Lee itu sama saya ketemu, karena saya mau ikut bergabung di skincare-nya Richard Lee."
"Dan saya sekarang ikut memegang saham di dia," paparnya.
Hotman pun menegaskan tidak merebut Richard Lee dari Razman, namun hanya membeli saham klinik kecantikan.
"Jadi memang karena saya beli sahamnya, dibilangnya aku merebut," jelasnya.
Karena itu ia tak inginkan perdamaian dengan Razman.
"Tidak ada proses damai untuk kau Razman hadapi proses hukum," ungkapnya.
Profil Razman Nasution
Nama pengacara kondang Razman Arif Nasution tengah menjadi sorotan publik.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Razman Nasution adalah seorang pengacara yang biasa menangani sejumlah kasus hukum di Jakarta.
Razman pernah berseteru dengan rekan sesama pengacara Hotman Paris, dokter kecantikan Richard Lee, hingga Denise Chariesta.
Ia lahir pada 8 September 1970 di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kini usia Razman sudah menginjak 51 tahun.
Razman Nasution menganut agama Islam.
Berbicara soal pendidikan, Razman pernah kuliah S-1 jurusan pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara.
Di kampus tersebut, ia masuk Fakultas Tarbiyah dan berhasil lulus pada 1995.
Setelah menyelesaikan S-1, Razman Nasution kemudian melanjutkan studi S-2 di Universitas Sains Malaysia.
Pernah Kerja Jadi Wartawan
Sebelum terkenal menjadi seorang pengacara, Razman ternyata sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada 1992-1998.
Rekam jejak Razman Nasution sebagai pengacara pun sudah sangat panjang.
Razman pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Selain itu, ia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis.
Kala itu ada penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.
Razman tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari 1999 hingga 2004.
Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman adalah kader Partai Golkar.
Tercatat, Razman Nasution pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.