Berita Nasional

Dibongkar Mahfud MD, Begini Akal Licik Para Koruptor Cuci Uang, Bawa Uang Cash Berjudi di Singapura

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Ia membeberkan tujuh modus TPPU saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Salah satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor salah satu dengan membawa uag tunai dan digunakan untuk berjudi di Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD menteri politik hukum dan ham (Menkopolhukam) dan Ketua TPPU, Rabu (29/3/'2023).

Melansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD diketahui hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi III DPR RI  dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) perihal dana janggal Rp349 Triliun.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3/2023).

Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura. 

Sebab, di Singapura judi kata dia tidak dipermasalahkan.

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.

Tak cukup di situ, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat. 

Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.

Atas hal itu, mantan Ketua MK tersebut mendesak agar DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tribunnews.com)

Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak bambang pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," tukas dia.

7 Modus TPPU

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," kata dia.

Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.

Baca juga: Benny Harman: Saya Menantang Pak Mahfud Buka Sejelasnya Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pal Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

"(Itu) Termasuk," kata Mahfud.

Heran Sri Mulyani Tak Terima Surat.

Menko Polhukam, Mahfud MD heran saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tidak menerima surat terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK.

Mahfud menyebut surat PPATK diterima langsung oleh anak buah Sri Mulyani, namun temuan PPATK ini disampaikan berbeda kepada Sri Mulyani.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR yang digelar hari ini (29/03).

Sebelumnya, Mahfud MD membeberkan data agregat dugaan TPPU tahun 2009-2023.

Mahfud MD menyebut transaksi janggal Rp349 triliun dibagi ke dalam 3 kelompok.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkini