Berita Nasional

Uang Tunai Rp 37 Miliar, Milik Rafael Alun Trisambodo Ditemukan Tersimpan di Deposit Box Bank BUMN

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Tunai Rp 37 Miliar, Milik Rafael Alun Trisambodo Ditemukan Tersimpan di Deposit Box Bank BUMN

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejutan kembali terungkap dalam penanganan kasus harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.

Bagaimana tidak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebutkan jika mereka berhasil menemukan uang sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Uang tersebut ditemukan tersimpan secara tunai di safe deposit box di salah satu bank BUMN.

Diketahui jika uang senilai  Rp 37 miliar tersebut ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Uang itu merupakan sebagian dana yang diblokir PPATK.

Dan untuk membuka safe deposit box tersebut, PPATK meminta pendampingan dari KPK.

Kemudian Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terjun langsung ke bank untuk ikut penyitaan uang tersebut.

KPK memanggil Rafael Alun pekan lalu untuk mengklarifikasi dugaan hartanya yang ditengarai janggal. Kasak-kusuk duit Rafael Alun yang diperoleh dari sumber penghasilan tidak resmi itu mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, ketahuan sebagai penganiaya anak salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor hingga koma.

Adapun uang tersebut merupakan sebagian dana milik Rafael Alun Trisambodo yang diblokir oleh PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa PPATK telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Dari 40 rekening yang diblokir itu, tercatat mutasi yang dihasilkan sepanjang 2019-2023 berjumlah Rp500 miliar.

Ivan juga menjelaskan beberapa waktu lalu bahwa rekening milik istri Rafael Alun, yakni Ernie Meike, paling banyak diblokir.

"(Rekening Rafael yang diblokir, Red) lebih dari 10. Istri paling banyak. Sisanya anak-anak," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Ivan mengatakan pihaknya menemukan banyak transaksi selama periode empat tahun tersebut.

Satu di antaranya mengenai transaksi ke luar negeri.

"Banyak sekali termasuk belanja dan urusan pribadi lainnya, setoran tunai, transfer dan lain-lain. Sumber enggak sesuai profil," ucap Ivan.

Adapun pemblokiran sejumlah rekening milik Rafael tersebut sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Kini ia pun telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu.

Dan KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu. Selain itu, kasus tersebut juga merembet hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, bahkan kini Rafael telah dipecat dari ASN.

Baca juga: Harta Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Disebut PPATK Melebihi Rafael Alun yang Diduga Capai Rp 500 M

Baca juga: Terseret Kasus Rafael Alun, Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Dipakai Mario Hilang, RT & RW Bingung

Sebelumnya,  Rafael Alun Trisambodo dipastikan tak akan menerima uang pensiun usai dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Dijelaskan, keputusan memecat Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini tidak terlepas dari hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya, berdasarkan hasil audit selain memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas sebagai ASN, Rafael Alun juga ternyata terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.

"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu karena berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). Dikutip Kompas.com.

Tak hanya itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pula menambahkan, saat ini pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Namun keputusan pemecatan tersebut tidak akan diubah lagi.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," ungkap Yustinus Prastowo.

Cara Licik Rafael Alun Samarkan Harta Terkuak, Lakukan Ini dengan Konsultan Pajak, KPK Incar Gengnya (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Rafael Alun Resmi Dipecat Terbukti Sembunyikan Harta

Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.

"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.

Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.

Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.

Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo hingga mengakibatkan korban koma tak sadarkan diri.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkini