Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil.

Kata mukallaf dan mualaf, sama-sama berasal dari bahasa Arab. Tulisan hurufnya pun hampir ada kesamaan, hanya beda di huruf K. Kalau tidak tahu artinya bisa-bisa akan salah penggunaan kata atau bahkan terbolak-balik menggunakan dua kata ini.

Berikut penjelasannya.

Pengertian Mukallaf

 

Mukallaf, artinya orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama. Terkadang, istilah mukalaf dianggap memiliki makna yang sama dengan baligh.


Dalam buku Hukum internasional dan hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian oleh Muhammad Ashri, arti mukallaf adalah seorang muslim yang sudah mencapai akil baligh dan dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya.

Ada 3 syarat yang harus terpenuhi semuanya agar seseorang termasuk dalam bagian dari orang yang sudah mukallaf.


Adapun ketiga syarat yang harus terpenuhi agar dapat disebut sebagai orang yang mukallaf adalah orang tersebut harus beragama islam, orang tersebut harus sudah mencapai usia baligh yang ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki dan haid pada perepuan dan syarat terakhir adalah orang tersebut harus sehat akalnya bukan orang yang terkena gangguan jiwa.

Dari pengertian di atas, ada istilah orang yang mukallaf dan tidak mukallaf.

Perbedaan yang terjadi antara mukallaf dengan orang yang tidak mukallaf adalah dapat dilihat dari 3 poin yaitu:

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti beragama islam sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang beragama islam.

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti berakal sehat sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang berakal sehat.

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti berusia baligh sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang usianya sudah baligh.

Dalam jurnal Taklif dan Mukallaf menurut Al- Syeikh Muhammad Nawawi Al-Batani, ada beberapa hal yang menjadi penghalang taklif seseorang, yaitu kebodohan, kelupaan, dan paksaan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi. Rasulullah SAW bersabda.

“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)


Seseorang yang memenuhi ketiga unsur tersebut sudah menjadi subjek hukum yang sempurna. Sebagai subjek hukum yang sempurna, mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi.
Selain itu, seorang yang sudah mencapai tahap mukallaf sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.


Pengertian Mualaf

Muallaf atau mualaf berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sosok yang dilembutkan hatinya dan diluluhkan oleh Allah SWT untuk memeluk Islam.

Dalam pengertian syariat, mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).


Bagi mereka yang telah menjadi mualaf masih perlu untuk terus dibimbing dan didukung dalam berbagai hal terutama dalam pemahaman tentang aturan hidup dalam Islam.

Karena keimanan yang dimiliki oleh seorang muallaf masih sangatlah lemah sehingga perlu adanya dukungan dari kerabat dan saudara sesama muslim untuk terus membantu dalam menguatkan dan meningkatkan keimanan mereka.

Sebagaimana yang telah dijelaskan lewat firman Allah SWT.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah:60).

Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa kenabian yang memberikan zakat kepada golongan muallaf. Sebagai salah satu bentuk dukungan kepada mereka agar hatinya dan keimanannya tetap dikuatkan dalam Islam.

Muallaf juga masuk dalam 8 kategori golongan yang berhak untuk menerima zakat. Namun, ada syaratnya yaitu mereka yang merupakan kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam.
Misal, mungkin akibat ia meninggalkan agama lamanya sehingga berpengaruh pada kondisi ekonomi atau perhatian kepadanya.

Menjadi seorang mualaf merupakan hak dari setiap manusia dan menjadi urusannya dengan Allah SWT yang tidak bisa diintervensi oleh manusia lainnya. Artinya memeluk ajaran agama Islam bukanlah sebuah keterpaksaan, pemaksaan, dan dipaksa. Sebagaimana yang telah difirmankan-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang artinya:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Itulah pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil.

Baca juga: Arti Alhamdulillahilladzi Anzala Ala Abdihi, Bacaan Surat Al Kahfi, Hikmah, Faedah dan keutamaan

Baca juga: Arti Maa Naqoshot Shodaqotun Min Maalin, Bacaan Hadist Nabi Tentang Sedekah tidak Mengurangi Harta

Baca juga: Lirik Syirillah Ya Ramadhan Lengkap Arti Latin dan Terjemahan, Sambut Bulan Ramadhan 2023

Berita Terkini