TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah dengan NIK KTP.
Akhirnya Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai berbasis baterai dengan uang sebesar RP 7 Juta per unit.
Dikutip Kompas.com, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementiran Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan kalau subsidi bakal berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Dijelaskan Febrio kalau Motor Listrik berbasis baterai tersebut diproduksi di Indonesia.
Untuk produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Harga Motor Listrik Gesits G1 dan Raya Terbaru 2023, Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah
Target penerima bantuan adalah pelaku UMKM khususnya penerima Kur dan BPUM.
Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
1. Pembeli mendatangi dealer motor listrik yang mereknya mendapatkan subsidi.
2. Pembeli menyerahkan KTP kepada pihak dealer.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Pakai NIK KTP Saja
3. Pihak Dealer akan memeriksa NIk KTP pembeli, satu NIK hanya bisa dapat satu unit motor subsidi.
4. Apabila NIK masuk sebagai pembeli berhak mendapatkan potongan harga subsidi, maka akan diajukan Klaim ke Bank Himbara.
5. Pihak Bank Himbara akan membayar tagihan insentif ke produsen.
Inilah Daftar Motor Listrik Yang Mendapatkan Subsidi.
1. Gesit
2. Volta
3. Selis
Baca juga: Harga Motor Matic Honda Maret 2023, Ada Honda BeAT Hingga Scoopy, Harga Rp 17 Jutaan