TRIBUNSUMSEL.COM - Tak hanya seorang murid yang mendapatkan evaluasi, seorang pengajar juga menerima evaluasi atas kinerjanya selama proses belajar mengajar.
Meski semua guru sudah berusaha sebaik mungkin, tapi tetap saja tak jarang ditemukan kritik atas kinerjanya.
Tentu guru sudah berniat dari awal untuk bekerja secara profesional dan menjadi guru yang kompeten.
Namun, bisa jadi terdapat beberapa hal yang terlewati sehingga memengaruhi kinerja para guru.
Sebab inilah setiap guru harus memiliki standar kopentesi yang sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, tentang kompetensi guru meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Terdapat 7 aspek dalam kompetensi pedagogik yang wajib dikuasai, yaitu:
- Karakteristik para peserta didik
- Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi para peserta didik
- Cara berkomunikasi
- Penilaian dan evaluasi belajar
Baca juga: Hal Yang Harus Dilakukan Jika Seorang Guru Ingin Muridnya Menjadi Manusia Yang Memiliki Empati
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik.
Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik.
Terdapat beberapa kepribadian yang harus dimiliki guru, yaitu:
- Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi guru.
- Kepribadian yang dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religious dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Generasi Digital Native? Kunci Jawaban Modul 1: Mengenali Diri Sebagai Pendidik
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Indikator kompetensi profesional guru adalah:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
- Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
- Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam.
- Mampu bertindak reflektif dami mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
- Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini meliputi:
- Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
Nah, itu dia beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.
Selain itu, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional.
Hasil dari UKG ini akan menunjukkan penguasaan kompetensi guru, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.