TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Jhon LBF angkat bicara terkait dirinya yang kini digugat atas dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh klien PT Adidharma Ekaprana yang sebelumnya adalah klien PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF.
Tak terima dituding penipu, pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno ini akhirnya angkat bicara, dilansir Youtube Cumi-cumi, Senin (20/2/2023).
Jhon LBF menjelaskan bahwa saat itu dirinya membantu PT Adidarma untuk menghubungi Sunan Kalijaga mengurus kasusnya yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.
"Jadi PT Adidarma itu sudah mempercayai urusan perpajakan di perusahaan kami mohon-mohon ke saya untuk meminta saya menghubungi bang Sunan," jelas Jhon LBG.
Diketahui, perusahaan Jhon LBF memiliki kerja sama dengan Sunan Kalijaga selaku pengacara.
"Perusahaan kami ini punya kerja sama dengan Sunan Kalijaga bahkan saya siapkan ruangan spesial kantor Sunan Kalijaga di kantor kami," sambungnya.
"Dia minta tolong ke saya, karena ada masalah indikasinya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeluarkan pengurus PT Adidarma secara sepihak, dan menerbitkan diduga akta bodong," bebernya.
"Akhirnya setelah deal dia transfer pembayaran, kami bantu akhirnya terjadi kesepakatan damai antara PT Adidarma dengan pengurusnya," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Jhon LBF Digugat Rp1,8 Miliar, Murka Disebut Penipu : Iri Boleh Tapi Jangan Bodoh
Untuk itu, Jhon LBF membantah dirinya disebut melakukan penipuan karena aliran dananya dipindahkan ke rekening Sunan Kalijaga.
"Kalau dia bilang kami menipu tidak ada dasarnya karena aliran dananya kita pindahkan ke rekening bang Sunan," terangnya.
"Jadi Hive ini hanya perantara karena kami dibidang jasa dan kita bekerja sama dengan bang Sunan ada perjanjian kerja sama," sambungnya.
Jhon LBF menegaskan bahwa tudingan itu fitnah kepadanya karena ingin panjat sosial (pansos).
Mengingat sang pengusaha saat ini tengah viral.
"Dengan kejadian ini akhirnya saya pilih-pilih untuk bantu orang, dia datang ke saya memohon minta bantuan setelah saya bantu dia melakukan ini," jelas Jhon LBF.
Baca juga: Beri Surat ke Sunan Kalijaga, Ferry Irawan Ancam Laporkan Venna Melinda jika Tak Beri Permintaannya
"Patut diduga indikasinya mau pansos mungkin sama saya karena saya lagi viral karena ini semua fitnah, kami punya semua datanya bahkan ada pekerjaan audit kita sudah tuntas semuanya," bebernya.
Tak hanya itu saja, atas kejadian ini pula Jhon LBF mengaku berdampak dengan perusahaannya yang mengalami kerugian.
"Secara dampaknya kami pasti mengalami kerugian, ini masalah nama baik, perusahaan yang susah payah dibangun kami menjaga yang namanya good well, saya selaku komisaris utama PT Lima Sekawan Indonesia sangat keberatan dengan press release yang dilakukan oleh Arif Edison," terangnya.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga juga berani memastikan jika tudingan kepada Jhon LBF itu tidak benar dan sudah melanggar hukum karena tanpa bukti yang jelas.
"Saya berani menyatakan atas tuduhan kepada Jhon LBF ini itu betul-betul indikasinya pelanggar hukum, sangat di sayangkan karena tidak teliti tergesa-gesa hanya untuk pansos," pungkasnya.
Kronologi gugatan
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada Agustus 2022.
Waktu itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.
Jhon LBF, menurut Arif, malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.
Setelah itu, Arif mengaku telah menyadari bahwa Hive Five bukan milik John LBF.
Perusahaan yang bergerak di banyak bidang usaha itu disebut merupakan milik seseorang atas nama Cindy Kurniawan.
Arif mengatakan hal itu sudah ditelusuri melalui situs pemerintah.
Menurut dia, saham Hive Five dirampas dengan cara yang ilegal.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif dikutip dari Tribun Medan
Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekananya Sabar Tobing secara perdata ke PN Jakarta Selatan pada Sabtu (28/1/2023).
Ia mengaku dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar atas kasus ini.
Arif berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.
"Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman." ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News