Vonis Bharada E

Tangis Haru Ronny Talapessy Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Publik Atas Dukungannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis usai mendengar kliennya dijatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis usai mendengar kliennya dijatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Ronny Talapessy kini menjadi sorotan usai berhasik membantu Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan dengan 1,6 tahun penjara.

Baca juga: Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara. (Youtube/Kompas TV)

Bahkan tak sedikit yang memuji Ronny Talapessy sebagai pengacara handal lantaran membantu Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut menjadikan Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis, ia meneteskan air matanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tangis Ronny Talapessy ia tumpahkan atas usahanya yang membuat Richard Eliezer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo CS.

Dengan suara terdengar begetar dan raut wajah merah menangis, Ronny menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan doa dari semua pihak.

Ronny pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Richard selama ini.

"Terima kasih kepada publik, terima kasih dukungan dan doanya," ujar Ronny Talapessy menangis haru.

Momen haru tersebut terlihat dari unggahan akun instagram @lambehofficial pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Sangat Pantas Dia Meminta Maaf Tulus

Tampak dalam video, kuasa hukum Bharada E itu menangis terseduh-seduh dipeluk para kerabat.

Ucapan selamat pun diterima Ronny setelah kliennya dijatuhkan hukuman vonis lebih ringan.

"EXLUSIVE
TANGIS Kuasa Hukum Richard Eliezer PECAH dan berpelukan dengan para kerabat, setelah mendengar Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

TERIMAKASIH BANG RONY PERJUANGANNYA" tulis keterangan akun instagram @lambehofficial, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Setelah hakim Wahyu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan terhadap Richard, Roni terlihat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak penuh kegembiraan.

Tak lama Ronny kembali duduk dan menangis haru. Ia mengambil selembar tisu untuk mengusap air matanya.

Ronny meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil sehingga ia berharap, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Majelis hakim mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Richard.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Harapan Bharada E Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara,

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menyampaikan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara.

Ronny mengatakan harapan Bharada E usai divonis 1,5 tahun dirinya bisa kembali berdinas menjadi anggota brimob.

"Harapan Richard untuk kembali berdinas menjadi anggota brimob itu adalah kebanggan Richard," ungkap Ronny.

"Semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang yang menjadi justice kolaborator ini bekerja sama untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang sulit atau rumit itu bisa diterima," sambungnya.

Baca juga: Bharada E Berharap Kembali Jadi Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum : Brimob Kebanggaannya

Lebih lanjut, kuasa hukum Bharada E menyampaikan atas keputusan vonis tersebut ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia, dan kemenangan rakyat kecil.

"Dalam putusan tadi hakim kan menerima status dia, ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan orang kecil," terangnya.

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

Alasan Hakim Meringankan Hukuman Bharada E

Inilah Alasan Hakim menjatuhkan Richard Eliezer alias Bharada E vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara pada sidang yang digelar pada hari hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Profil dan Rekam Jejak Ronny Talapessy Pengacara Bharada E (instagram/ronnytalapessy)

Adapun Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Bharada E dari pada keempat terdakwa lainnya.

Hakim Alimin Ribut Sujon menyampaikan sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Yosua.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Pasca sidang ditutup, lembaga LPSK langsung menyerbu Bharada E untuk minggalkan ruang sidang.

Usai vonis, pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini