Vonis Bharada E

Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Balasan Tuhan

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah pesan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sebut soal balasan Tuhan.

Adalah Ronny Talapessy, penasihat hukumnya yang menyampaikan pesan dari Bharada E tersebut usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan  dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV dilansir Kompas.com .

Baca juga: Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya

Prediksi Bharada E Bebas dari Penjara setelah Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya (Tribunnews/JEPRIMA)

Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.

"Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti," ujar Ronny.

Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.

"Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan," ucap Ronny.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis Ringan Bharada E, IPW Sebut Hakim Jalankan Perintah Mahkamah Agung (Kolase/Tribunnews)

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.



Berita Terkini