Berita Nasional

JPU Tuntut Bharada E Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman  12 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.

Bharada E dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dan lainnya.

Melansir dari Wartakotalive.com, Rabu (18/1/2023) Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Adapun dikatakan Jaksa, hal memberatkan Bharada E lantaran perannya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.

Hal ini diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).

Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.

Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.

"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini. Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan dipersidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?," tanya Jaksa.

Halaman
12

Berita Terkini