TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan mobil pickup dan truk yang diperuntukkan untuk perniagaan (bisnis).
Wajib melakukan KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, agar mobil mendapatkan izin beroperasi di jalan raya.
Untuk melakukan serangkaian proses KIR tersebut, berikut cara dan biaya KIR kendaraan pickup niaga di OKI, lengkap dengan biaya pembuatan baru atau perpanjangan.
Pertama harus melakukan pendaftaran baik online atau offline dengan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut.
Terkhusus untuk warga Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat melakukan pengurusan dokumen di gedung Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Lokasinya berada di sekitar taman segitiga emas Kayuagung atau tepatnya di jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Batal Berangkat Haji Karena Meninggal di Kemenag OKU Timur
Kepala UPTD PKB OKI, M Sofari menyebut persyaratan atau segala keperluan yang harus dibawa kala melakukan uji KIR untuk mendapatkan kartu Blu-elektronik (Blue) supaya semua terekam dengan baik dalam format digital.
"Syaratnya pengendara wajib membawa kendaraannya, wajib membawa STNK asli dan fotokopi, wajib membawa KTP asli dan fotokopi, lalu wajib membawa Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Srut) untuk mobil baru atau pertama uji,"
"Sedangkan untuk yang ingin melakukan perpanjangan wajib menyertakan bukti lulus uji elektronik lama," jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/1/2023) pagi.
Masih kata Sofari, semua persyaratan tersebut selanjutnya diberikan kepada petugas loket dan pemohon wajib mengisi formulir data diri.
Setelah itu kendaraan akan menjalani beberapa tahapan proses pemeriksaan uji dan mekanis.
Setelah selesai, maka akan segera direkam lalu dicetak menjadi stiker hologram dan smart card.
"Nantinya, BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji. Pertama mendapatkan dua stiker hologram dengan QR Code dan mendapat Smart Card," tuturnya, proses memakan waktu sekitar 1 jam.
Sedangkan untuk jumlah biaya yang dikeluarkan tergantung pada jumlah Berat yang di Perbolehkan (JBB) di masing-masing kendaraan.
"Biaya teknis sudah termasuk bukti lulus uji elektronik, untuk JBB 3.000 kilogram yaitu Rp 75.000, lalu JBB 3001 sampai 6000 kg biayanya Rp 85.000,"
"Untuk JBB ukuran 6001 sampai 9000 kg dikenakan Rp 95.000, lalu JBB 6001 sampai 14000 kg yakni Rp 105.000 dan JBB diatas 14.000 kg biaya retribusinya Rp 115.000," sebutnya.
Tercatat sepanjang tahun 2022 lalu ada sekitar 5.000 kendaraan melakukan uji KIR baik pengurusan baru atau perpanjangan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel