Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Berikut ini link mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengantisipasi agar tak dicatut bakal calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dii++mbau untuk hati-hati identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Tahapan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024 saat ini sudah berlangsung dan berakhir hingga 25 November 2023.
Salah satu persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD adalah mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di provinsi yang bersangkutan.
Baca juga: Tawuran Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, 1 Korban Tewas, 8 Pelaku Ditangkap
Dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar pendukung yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan, serta dilengkapi fotokopi KTP.
Masyarakat bisa mengecek apakah NIK-nya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD melalui portal yang telah disediakan oleh KPU.
"Jika identitas kita terdaftar, tetapi kita tidak merasa memberikan dukungan, maka bisa melaporkan ke Bawaslu," kata Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara, Indri Heriyanti, Sabtu (14/1/2023).
Dia menjelaskan, cara mengecek NIK apakah terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, silakan kunjungi portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Setelah masuk pada laman tersebut, ketik NIK pada kolom yang tersedia, lalu klik kolom konfirmasi saya bukan robot, dan tekan tombol cari.
"Kemudian sistem akan menampilkan hasil pencarian data apakah NIK kita terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak," kata Indri.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi mengingatkan bahwa tidak semua orang dapat memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD.
Menurut dia, ada beberapa pekerjaan yang tidak boleh memberikan dukungan kepada salah satu calon anggota DPD.
Baca juga: Pinjam Uang Aparat, Ferry Irawan Tak Ada Ongkos Pulang ke Jakarta, Miskin Usai KDRT Venna Melinda
Seperti, anggota TNI/Polri aktif, aparatur sipil negara (ASN), kepala/perangkat desa, penyelenggaraan pemilu, atau jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami mengimbau hati-hati memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, karena ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak boleh," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News