Berita Nasional

Alasan Albert Aries Rela Tak Dibayar jadi Saksi Meringankan di Sidang Bharada E : Untuk Kemanusiaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan kemanusiaan menjadi dasar bagi Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries rela tak dibayar sebagai saksi meringankan bagi Bharada E.

TRIBUNSUMSEL.COM - Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries rela tak dibayar saat dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada sidang yang digelar, Rabu (28/12/2022).

Alasan kemanusian disebut Albert menjadi dasar bagi dirinya tidak menerima bayaran saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Ahli Hukum Pidana ini mengaku hatinya tergerak karena Richard telah mengakui kesalahannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Awal Mula Norma Risma Curigai Suami Selingkuh dengan Mertua, Chat Tak Senonoh hingga VC Habis Mandi

"(Alasannya) untuk kemanusiaan sih. Ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Albert seusai persidangan.

Lebih lanjut, menurut penuturannya, seseorang yang telah mengakui kesalahannya akan mendapat dukungan dari publik.

"Siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. Siapa yang mengakui pelanggaran, kesalahannya akan disayangi," jelas dia.

Dalam persidangan, Albert menuturkan bahwa dirinya bersedia secara prodeo probono atau murni membela tanpa bayaran menjadi saksi meringankan Richard.

Baca juga: Nasib Mertua yang Selingkuh dengan Suami Anak Sendiri, Dicerai dan Terusir, Pernah Digerebek Warga

"Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo probono atau cuma-cuma dan gratis,” ucap Albert Aries di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

“Dan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan lus curia novit artinya hakim dianggap tahu hukum, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif- perspektif yang menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka berlima pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard yang menyandang status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya LPSK mengatakan pemberian status JC tersebut didasari dengan status terdakwa Richard yang bukan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Dia bukan pelaku utama, karena dia memang diperintah," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, dia juga orang pertama yang membongkar bahwa peristiwa itu bukan tembak-menembak antarpolisi, melainkan pembunuhan.

Selain itu, Richard juga memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalang-halangi keadilan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pemberi Perintah Bharada E Menembak Patut Dipidana

Dalam kesaksiannya, Dr Albert Aries mengatakan atasan pemberi perintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J patut dipidana.

Dr Albert Aries sebagai saksi meringankan bagi Bharada E di persidangan, Rabu (29/12/2022). (TV Pool PN Jaksel)

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," kata Albert dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Lalu, pengacara Bharada E kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggung jawab dalam aturan tersebut.

Menurutnya, pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan pidana.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.

Di sisi lain, kata Albert, perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," jelas Albert.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Profil Albert Aries Saksi Sukarela di Sidang Bharada E, Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng

Profil Albert Aries

Sosok Dr Albert Aries merupakan mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Dalam KUHP yang disahkan, Albert Aries diketahui menjadi salah satu pelopor yang menciptakan daya lakunya tiga tahun kemudian sekitaranya ada nilai-nilai hukum yang dapat digali.

Di kolom profil dia menyebut sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan publik.

Baca juga: Norma Risma Cerita Kronologi Warga Gerebek Menantu Selingkuh dengan Mertua, Suami Lari Pura-pura BAB

Tulisannya berjudul Merdeka dengan KUHP Nasional yang tayang pada Agustus 2022, telah dibaca ribuan orang.

Ia menuliskan semua artikelnya terkait hukum pidana sejak tanggal 18 Januri 2018 lalu.

Sampai dengan 4 Januari 2019 silam.

Albert juga memiliki kantor hukum Albert Aries and Partners Law Firm.

Sosok yang membantu meringankan dakwaan terhadap Bharada E ini diketahui merupakan lulusan hukum dengan gelar Albert Aries, S.H., M.H.

Albert Aries and Partners adalah firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) berdasarkan hukum negara Republik Indonesia baik untuk sengketa lokal maupun untuk penyelesaian sengketa perdagangan di arbitrase internasional.

"Dalam memberikan jasa hukum, kami senantiasa memberikan pendidikan dan pendapat hukum kepada klien kami yang didukung oleh literatur hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkualitas, dan memberi mereka wawasan tentang fakta bahwa perdamaian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. permasalahan hukum di Indonesia.

Namun, terkecuali penyelesaian damai dapat dicapai, kami masih percaya bahwa pengadilan dan arbitrase dapat memberikan keadilan bagi klien kami," tulis website albertaries.com.

Selain itu Albert juga seorang kolomnis di kompas.com.

Bahkan Albert Aries juga seorang tokoh penting yang berada di bawah naugan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini