TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menunjukkan sikap yang berbeda setelah dirinya memasuki proses persidangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Disebutkan, Bharada E yang semula punya kepatuhan tinggi terhadap Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo hingga menuruti cerita rekayasa, namun ketika perkara masuk ke pengadilan, ia justru membuka kasus hingga mendapat status Justice Collaborator (JC).
Baca juga: Geram Ibunya Dibentak Calon Istri Gegara Rp 700 Ribu, Pria di Palembang Tegas Batalkan Penikahan
Melihat perubahan sikap dari terdakwa, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perubahan sikap dari Richard Eliezer disebabkan hilangnya tekanan dari dirinya, yang sebelumnya didapatkan oleh otoritas di atasnya.
Hal ini disampaikan Reza saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Bahwa ada seseorang yang semula melakukan kejahatan tapi kemudian dia banting setir sehingga mendapat status justice collaborator, berarti kita bisa pahami pergantian atau perubahan posisi tersebut disebabkan karena adanya tekanan yang sudah raib dari diri yang bersangkutan," terang Reza.
Baca juga: Ibu Anjas Kini Minta Seluruh Uang Mahar Dikembalikan, Syok Dibentak Calon Menantu Gegara Rp 700 Ribu
Reza menjelaskan sikap berbalik arah atau 180 derajat yang diperlihatkan oleh Richard Eliezer, berangkat dari keyakinan yang bersangkutan bahwa dirinya sudah keluar atau tidak lagi berada dalam kungkungan atau kerangkeng tekanan tersebut.
Sehingga dengan kondisi tersebut, sikap berbalik arah menjadi sesuatu yang realistis untuk dilakukan.
"Ketika dia sudah teryakinkan bahwa dia tidak berada dalam kungkungan tekanan tersebut, maka kemudian dia berbalik arah menjadi suatu yang realistis," tuturnya
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News