TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk kamu yang berencana melakukan perjalanan dengan transportasi udara selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023, ada baiknya lebih teliti dalam mengecek persyaratan untuk berpergian dengan pesawat pada bulan desember-januari 2023.
Mengingat saat ini virus Covid-19 belum sepenuhnya hilang, sebab itulah bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jalur udara, baiknya tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Merujuk pada SE (Surat Edaran) Nomor 82 Tahun 2022, berikut syarat bagi penumpang yang akan bepergian dengan pesawat, terbaru periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 :
Baca juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal? Ini Penjelasan dalam Al Quran dan Para Ulama
Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik Dalam Negeri (PPDN)
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.