TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan otak Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di bagian perut pasca jenazahnya di autopsi pertama kali.
Penyebab kondisi tersebut disampaikan oleh Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw saat dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (20/12/2022).
Sebagai informasi, Farah adalah dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi kepada jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan, dan bagaimana seseorang meninggal.
Prosedur ini juga dikenal sebagai bedah mayat atau jenazah.
Baca juga: Fakta Baru Soal Kondisi Jenazah Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Maskernya Bolong
Farah menuturkan bahwa proses autopsi jenazah Brigadir J dilaksanakan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni, tim dokter awalnya melakukan pemeriksaan seluruh organ tubuh terlebih dahulu.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kan kita melakukan pemeriksaan semua organ. Semua dikeluarkan dan setelah selesai maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah menuturkan bahwa otak Brigadir J akhirnya dimasukkan ke dalam rongga perutnya.
Tujuannya, tim kedokteran bakal melakukan proses embalming pasca autopsi jenazah.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsi. Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya," jelasnya.
Baca juga: Penyebab Brigadir J Tewas Diungkap Ahli Forensik : Tembakan di Kepala dan Dada Hingga Merobek Paru
Lebih lanjut, Farah menuturkan bahwa proses autopsi juga telah dilakukan sesuai prosedur. Dia bilang, pemindahan otak ke rongga perut adalah sesuatu yang wajar.
"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Sidang hari ini sendiri diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, untuk agenda persidangan ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan beberapa saksi ahli.
"Pemeriksaan keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, nantinya akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Kelima ahli tersebut di antaranya yang dimaksud Ronny yakni:
1. Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B (Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News