Berita Muratara

Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022 Hingga Pelantikan 4 Januari 2023

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -  Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 dimulai dengan Pendaftaran PPK dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

Berikut Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November Hingga Pelantikan 4 Januari 2023

Pertama-tama, pendaftar harus membuat akun SIAKBA pada website https://siakba.kpu.go.id/.

Pendaftar kemudian mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran dalam bentuk file. 

Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan, calon anggota PPK harus menyiapkan berkas-berkas yang bakal diunggah. 

"Siapkan dulu berkas-berkasnya, dalam bentuk file, ukuran file-nya juga perhatikan, harus sesuai petunjuk, cari tempat yang banyak sinyal internet," kata Netty Herawati pada TribunSumsel.com, Minggu (20/11/2022).

Netty menerangkan, pendaftar PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 

Pendaftar juga harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, yang sehat jasmani, rohani, dari bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Pendaftar bukan anggota parpol. Bagi yang pernah tergabung di parpol harus sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. Kemudian tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih," kata Netty. 

Dia menambahkan, Aplikasi SIAKBA terintegrasi dengan data SIPOL sehingga calon penyelenggara yang mendaftar bisa diketahui sebagai anggota partai politik atau tidak. 

"Kalau dia pengurus atau anggota parpol tidak biasa, nanti ketahuan di NIK-nya saat mendaftar, karena SIAKBA ini aterintegrasi dengan SIPOL," jelasnya.

Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan dalam bentuk file untuk mendaftar PPK melalui Aplikasi SIAKBA:

1. Surat pendaftaran dalam format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.

2. Foto KTP dalam format JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file 1 MB.

3. Pasfoto dalam format JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file 1 MB.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dengan maksimal ukuran file 1 MB.

5. Daftar riwayat hidup dalam format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.

6. Surat pernyataan dalam format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.

7. Surat keterangan kesehatan dalam format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.


Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 


Pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 20 - 29 November 2022.

Masa penelitian berkas administrasi calon anggota PPK hingga 1 Desember 2022.

Hasil penelitian administrasi tersebut diumumkan tanggal 2 - 4 Desember 2022.

Setelah itu, calon anggota PPK yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis pada 5 - 7 Desember 2022.

Hasil tes tertulis mereka akan diumumkan antara tanggal 8 - 10 Desember 2022.

Masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK sejak pengumuman seleksi administrasi hingga ditetapkan hasil tes tertulis yakni dari tanggal 2 - 10 Desember 2022.

Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Nominal dan Lama Masa Kerja

Setelah itu, calon anggota PPK yang lolos tes tertulis akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 11 - 13 Desember 2022.

Hasil tes wawancara akan diumumkan antara tanggal 14 - 16 Desember 2022.

Anggota PPK Muratara ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan dijadwalkan akan dilantik tanggal 4 Januari 2023.
 
 
 

Berita Terkini