Berita Pemilu 2024

Pemilu 2024 : Kini Tak Sembarang Lembaga Survei yang Boleh Gelar Quick Count di Pemilu 2024

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilu 2024 : Kini Tak Sembarang Lembaga Survei yang Boleh Gelar Quick Count di Pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang Pemilu 2024 semakin dekat, sejumlah persiapanpun kini terus dilakukan.

Salah satu yang menjadi perhatian pada Pemilu 2024 ini ialah soal quick count alias hitung cepat.

Kini, tak sembarang lembaga survei bisa melakukan quick count alias hitung cepat di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan lembaga survei yang melakukan quick count alias hitung cepat pada Pemilu 2024, harus merupakan anggota asosiasi profesi lembaga survei.

Usul ini juga telah ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemilu 2024: Tes Panwascam Pemilu 2024 Hari Ini, Di Mura Ada 320 Peserta, Dari Pagi Hingga Sore

Baca juga: Pemilu 2024 : Reaksi Golkar Usai Isu Reshuffle Menteri NasDem Muncul Karena Deklarasi Anies Capres

Alasannya, lanjut Hasyim, karena yang dapat mengukur dan menilai apakah lembaga survei dapat bekerja secara profesional serta sesuai metode atau tidak, adalah pihak dari lembaga asosiasi.

"Itu sudah saya sampaikan waktu RDP, jadi lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu, syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei."

"Karena yang bisa mengukur dan menilai apakah dia bekerja profesional atau tidak, sesuai metode atau tidak, itu lembaga asosianya itu," tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2022).

Untuk memastikan apakah lembaga survei ini nantinya abal-abal atau tidak, Hasyim mengatakan semuanya bakal dinilai oleh masyarakat.

"Nanti kan publik yang menilai, bukti akademik ya. Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," ujarnya. (Mario Christian Sumampow)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkini