Berita Polres OKUS

Targetkan 7 Pelanggar Ini, Polres OKU Selatan Gelar Operasi Zebra 2 Pekan

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel gelar pasukan persiapan operasi Zebra Musi serentak tahun 2022 per/tangal 3 Oktober s/d 16 Oktober 2022 untuk pengamanan Natal dan tahun baru 2023, Senin (3/20/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA--Satlantas kepolisian Polres OKU Selatan kembali menggelar operasi Zebra Musi serentak tahun 2022 selama dalam 14 hari ke depan per tangal 3 Oktober hingga16 Oktober 2022.

Ops Zebra Musi 2022 berfokus pada pengamanan Natal dan tahun baru 2023 dengan tema cipta kondisi Kamseltibcar lantas yang kondusif menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, ditengah pandemi Covid-19.

"Polri sudah menetapkan pelaksanaan Operasi Zebra 2022 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari dengan sandi operasi Zebra Musi 2022,"terang Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH saat memimpin Apel, Senin (3/10/2022).

Dikatakan, Operasi Zebra Musi 2022 kali ini, dengan menargetkan terhadap pelanggar (orang), barang/benda lokasi sesuai fungsi Polri di bidang lalu lintas dan angkutan jalan tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 .

"Ini untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan,"tegas Kapolres.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Polres OKUS Dapat Hibah dari Pemda OKUS

Sementara untuk tindakan dilapangan operasi Zebra tetap mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta hummanis dan yang di dukung Gakkum secara Elektronik/Teguran.

Adapun yang menjadi perhatian petugas diantaranya penegakan huum terhadap 7 pelanggar priotitas diantaranya
Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi/pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

Pengendara sepeda motor melebih kapasitas berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm (SNI) dan pengemudi atau Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt (tali sabuk pengaman).

Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi/pengendara yang melawan arus.

Serta pengemudi atau pengendara ranmor kebut-kebutan melebihi batas kecepatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK MH menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas untuk keselamatan bersama-sama.

"Kepada masyarakat, mari bersama-sama untuk lebih disiplin berlalu lintas, siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-surat, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,"pungkasnya.

 

Berita Terkini