"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia ini banyak pengikutnya di Instagram, " katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.
Apsenso dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Baca berita lainnya langsung dari google news