TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan akhirnya terkuak.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan jika Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
AKP Nurma Dewi menyebut Lesti Kejora datang bersama kuasa hukum untuk membuat laporan.
"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Nurma Dewi kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022) mengutip dari Wartakotalive
Kabar ini tentunya mengejutkan karena pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora selalu terlihat mesra..
Pada Rabu (28/9/2022) malam didampingi tim kuasa hukumnya, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Isu Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Kasus Dugaan KDRT, Viral Video Lawas Tak Maafkan Selingkuh
Nurma menambahkan, kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan bukan karena pekerjaan atau silaturahmi.
"Bikin laporan," ucapnya.
Nurma mengatakan kalau Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan membuat sebuah laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Laporan dugaan KDRT," ujar Nurma Dewi.
Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih berusaha mengkonfirmasi pihak Lesti Kejora dan tim kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora dinikahi Rizky Billar di Intercontinental Hotel Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2022.
Mereka pun dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Kebahagiaan hari lebaran juga disambut hangat oleh keluarga pasangan Lesty Kejora dan Rizky Billar.
Nasib Rizky Billar Dilaporkan Lesti Kejora Dugaan KDRT, Terancam 15 Tahun Penjara
Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (28/9/2022) malam.
Rizky Billar dilaporkan Leti Kejora dugaan Kekerasan Dalam Rumah (KDRT).
Rizky Billar sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.