TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Sinergi tersebut ditandai dengan dlaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (21/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto menyampaikan bahwa pihaknya selaku ketua pengawas forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan siap untuk mengawal kepatuhan dari badan usaha.
Selain Kota Lubuklinggau, wilayah kerja Kejari Lubuklinggau juga membawahi Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kejari Lubuklinggau siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tutur Riyadi.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online Pakai Aplikasi JKN Mobile di HP
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Kejari Lubuklinggau selama ini terhadap kesinambungan Program JKN, salah satunya terbukti dengan terbitnya Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemeriksaan bersama terhadap 11 badan usaha menunggak di wilayah Lubuklinggau pada tahun 2022 ini.
“Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi, penyampaian regulasi maupun program terbaru yang berkaitan dengan penegakan kepatuhan badan usaha. Program JKN tentu tidak dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya dukungan dari instansi pemerintah yang lain,” ucap Harry.
Riyadi menegaskan bahwa dengan dilaksanakannya pendatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen tinggi untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah melalui Program JKN.
“Dengan adanya kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Kejari, Disnaker, dan DPMPTSP Lubuklinggau dalam penegakan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya maupun disiplin dalam pembayaran iuran JKN ini, diharapkan para pekerja dapat merasakan manfaat Program JKN yang seharusnya mereka dapatkan,” ucap Harry menutup forum tesebut.
Baca berita lainnya langsung dari google news