Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Tanpa Harus Ke Kantor Cabang, Ini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Tanpa Harus Ke Kantor Cabang, Ini Caranya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah tata cara pindah fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS tanpa harus ke kantor cabang.

Pindah faskes BPJS bisa dilakukan peserta tanpa harus pergi ke kantor cabang terlebih dahulu.

Maka itu, cara pindah fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS tanpa harus pergi ke kantor cabang perlu dipahami oleh setiap pengguna dan pesertanya.

Adapun cara pindah faskes BPJS tanpa harus pergi ke kantor cabang adalah dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile pada ponsel masing-masing peserta.

Berikut Tata Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah Hanya Lewat HP & Aplikasi (Tribun Sumsel)

Hal ini memudahkan peserta yang memiliki mobilitas pekerjaan tinggi.

Bagi anda yang masih bingun mengenai cara pindah faskes BPJS menggunakan aplikasi JKN Mobile pada ponsel, simak langka-langkah berikut ini.

  • Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone).
  • Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamat e-email, dan sebagainya.
  • Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.
  • Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.
  • Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Selanjutnya akan muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama,
  • Isi data sesuai dengan yang ingin diubah.
  • Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

Catatan: Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Pindah faskes bisa dilakukan peserta BPJS Kesehatan apabila memerlukan rujukan atau penanganan lebih intensif.

Untuk diketahui faskes merupakan tempat berobat yang diprioritaskan bagi para peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar program tersebut.

Demikian tata cara pindah fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS tanpa harus ke kantor cabang.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini