TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus disorot oleh publik.
Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakapolri Komjen Pol Drs Oegroseno buka suara mengenai kasus Brigadir J ini soal kepatuhan anak buah pada atasan.
Baca juga: Susno Duadji Soroti Bripka RR Ubah Kesaksian Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo: Bebas Dia berbohong
"Perintah atasan yang tidak sesuai aturan undang undang, itu harus ditolak," ujarnya, dilansir Youtube TV One, Minggu (11/9/2022).
"Pelajaran awal masuk polisi pedoman hidup dan kerja Tribrata dan Caturprasetya, orang banyak mengartikan kalau salah satu Caturprasetya itu, itu bukan setia pada pimpinan dimana dia bertugas," ujarnya.
Ada penjelasan lain menurutnya logis menurut Oegroseno.
"Setia pada negara dan pimpinan negara, itu sudah jelas diartikan," ujarnya.
Menurutnya kalau Polri harus tunduk pada aparat negara.
"Polri itu harus tunduk pada negara, keliru dia mengartikan tunduk pada pimpinan disuruh apapun siap," ujarnya.
Diterangkan kalau melawan resiko ada hukuman pidana.
"Pelajaran di kepolisian pada saat pendidikan pembentukan, masalah Kepropaman ini pelajaran pertama yang harus diketahui, oleh setiap calon anggota POlri untuk mengetahui hal dapat tidak dapat dilakukan anggota Polri," ujarnya.
Susno Duadji Soroti Bripka RR Ubah Kesaksian Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo: Bebas Dia berbohong
Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo yang terus bergulir masih jadi sorotan.
Tim Khusus Polri pun tengah menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Susno Duadji pun buka suara mengenai pelanggaran kode etik dari Ferdy Sambo.
Satu yang jadi sorotan Susno Duadji adalah Bripka RR yang berbalik arah merubah kesaksian dan tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo di awal, dilansir Youtube TV One, Minggu (10/9/2022).
"Pertama tersangka dan kelak jadi terdakwa, di depan pengadilan bebas dia untuk berbohong," ujar Susno Duadji.
"Bebas dia untuk merubah bahkan bebas mencabut keterangan yang sudah dituangkan dalam berita acara," jawabnya.
Walaupun begitu Susno Duadji mau menilai keterangan berubah itu yang bagaimana.
"Tetapi kita nilai dulu keterangan berubah bagaimana, misalnya mengatakan keterangan pertama tidak benar, yang benar adalah yang ini, oleh karena itu minta perlindungan LPSK dikarenakan dulu memberikan keterangan tidak benar," ujarnya.
Kemudian keterangan tersebut dicocokan dengan keterangan saksi lain.
Serta dengan keterangan alat bukti yang lain.
Baca berita lainnya langsung dari google news.