TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menilai, Pemilihan wakil Bupati Muara Enim oleh DPRD setempat itu bisa dianggap sah jika tidak ada cacat yang dilakukan wakil rakyat.
Meski begitu hasil pemilihan yang telah menghasilkan politisi Demokrat Ahmad Usmarwi Kaffa sebagai pemenangnya, masih harus melalui proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi belum selesai itu, baru tahapan Pilwabup, dimana proses administrasi nanti ke Kemndagri melalui Gubernur Sumsel dibantu Pj Bupati Muara Enim kemudian dilakukan pelantikan oleh Gubernur kalau mau dilakukan. Artinya sudah sah kalau tidak ada cacat di dewan, tapi kalau cacat bisa batal, " kata Febrian, Selasa (6/9/2022).
Diterbangkan Febrian, proses Pilwabup Muara Enim jika berkaca dari daerah lain jarang terjadi, dan biasanya masih ada Bupati definitifnya dan dilakukan pengisian jabatan wabup melalui pemilihan DPRD.
"Nah, persoalannya inkrah (putusan hukum berkekuatan tetap) Bupati sebelumnya (A Yani), lalu bupatinya selanjutnya (Juarsa) ikut terkena kasus, sehingga belum sempat dilakukan Pilwabup, " bebernya.
Baca juga: Tangis Haru Ahmad Usmarwi Kaffah Usai Terpilih Wakil Bupati Muara Enim, Cium Kening Istri
Baca juga: Ahmad Usmarwi Kaffah Menang Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, Ini Respon Partai Demokrat Sumsel
Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, kalau melihat kondisi Muara Enim saat ini, ia pikir satu hal sudah terlewati (proses pemilihan) tidak ada gejolak, tinggal nanti Pj nya saja apakah tetap atau ditiadakan pasca adanya Wabup definitif.
"Jadi masalah Wabup defintif dengan Pj bupati, nanti dipecahkan Gubernur dengan kementerian. Yang pasti harusya Gubernur melaksanakan karena perpanjangan pusat, tapi karena dia dalam posisi riskan terjadi pemilihan dan memang ada sebutan 18 bulan bisa diisi itu terjadi, dapat dijawab oleh DPRD kenapa bisa dilakukan, dan DPRD pasti punya keyakinan legalitas dan dilakukan pemilihan, " pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News