TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Namun, pemerintah menggunakan anggaran BBM subsidi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.
Salah satunya ialah Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) atau subsidi gaji 2022.
Kini diketahui, beredar kabar bahwa BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 cair minggu depan, simak cara cek penerimanya.
Staf Khusus Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, penggodokan petunjuk teknis (juknis) BSU atau subsidi gaji 2022 telah selesai.
Kini tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan.
Namun, untuk mengirimkan subsidi gaji 2022 Kemenaker masih enggan mengumumkan.
"Juknis sudah. Penyalurannya melalui Bank Himbara, bank penerimanya ada sekitar 127an. Namun untuk menyampaikannya ibu akan mengumumkan langsung," katanya dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Mengenai kriterianya hampir sama dengan tahun 2021. Yang pasti, penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Disalurkan untuk 16 juta data pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022," ujar Dita.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengupayakan pemberian subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 akan dimulai pada September ini.
"Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses pengiriman BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini," kata dia melalui pernyataan resmi, Rabu (31/8/2022).
Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk menyebarkan BSU.
Di antaranya pembayaran administrasi dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang pengiriman BSU 2022.
Bagi 16 juta pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidaknya bisa mengikuti langkah-langkah ini. Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022:
Baca juga: Cara Cek BSU atau Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di HP Android, BPJSKetenagakerjaan dan Kemnaker
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Pekan Ini, Usai Ada Isu Kenaikan Harga BBM : Ada BLT hingga BSU Rp 600 Ribu
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022
1. buka situs bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun. bila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian login kembali menggunakan akun yang diaktifkan.
4. Profil lengkap tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi foto profil disertai.
5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.
Setelah pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan pemberitahuan yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi Informasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda menerima subsidi gaji 2022 atau tidak, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.
Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com