Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Anofial Asmid melayangkan gugatan ke Kemenkumham lantaran ayah dari Atta Halilintar itu tak terima pendaftaran merek Gen Halilintar dibatalkan.
Baca juga: Mengenal Bella Graceva Gantikan Amanda Manopo Jadi Pasangan Arya Saloka di Menggapai Ikatan Cinta
Diketahui Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran merek Gen Halilintar.
Melansir dari akun instagram @lambe_turah mengunggah informasi terkait Anofial Asmid yang melayangkan gugatan ke Kemenkumham lantaran ayah dari Atta Halilintar itu tak terima jika pendaftaran merek Gen Halilintar dibatalkan, Jumat (19/8/2022).
Dalam unggahan tersebut di informasikan bahwa Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebab tak terima jika pendaftaran merek Gen Halilintar ditolak.
Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022 atas nama Anofial Asmid Halilintar.
Baca juga: Reaksi Arya Saloka Bermain di Sinetron Menggapai Ikatan Cinta Terbaru, Amanda Manopo Resmi Keluar
Dalam petitum gugatannya, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
Bahkan Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
" 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor: 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020;
3. Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek "GENHALILINTAR + Lukisan" Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat;
4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara quo," tulis isi dari Petitum tersebut.
Lebih jauh, diketahui jika permasalahan yang dihadapi Ayah dari Atta Halilintar tersebut bermula ketika mendaftarkan merek GENHALILINTAR ke Kemenkumham pada 5 Juni 2018. Merek ini didaftarkan untuk kategori:
Baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, Pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, sepatu olahraga.
Namun permohonan itu ditolak Komisi Banding Merek (KBM) pada 8 September 2018. Halilintar Anofial Asmid tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News